Usai Dikukuhkan, Dua Pjs Bupati di DIY Singgung Soal Netralitas ASN

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

24 September 2024 17:15 24 Sep 2024 17:15

Thumbnail Usai Dikukuhkan, Dua Pjs Bupati di DIY Singgung Soal Netralitas ASN Watermark Ketik
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan Adi Bayu Kristanto menjadi Pjs (Penjabat Sementara) Bupati Bantul. Serta Kusno Wibowo menjadi Pjs Bupati Sleman. (Foto:Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan Adi Bayu Kristanto menjadi Penjabat Sementara atau Pjs Bupati Bantul. Serta Kusno Wibowo menjadi Pjs Bupati Sleman. Langkah tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi Bupati Bantul dan Sleman pada masa kampanye Pilkada 2024.

Saat ini Adi Bayu Kristanto menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Sedangkan Kusno Wibowo adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.

Nah, dari empat Kabupaten dan satu Kotamadya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini. Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Pj karena pemimpin sebelumnya telah habis masa jabatannya sejak tahun 2022 lalu. Sedangkan Gunungkidul, saat ini dipimpin Wabup Heri Susanto, karena dirinya tidak ikut kontestasi Pilkada 2024.

Pengukuhan kedua Pjs tadi dilakukan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 24 September 2024. Dalam sambutannya Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan pengisian pejabat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Disebutkan sesuai Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-3805 Tahun 2024, para Pjs ini bertugas untuk memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, tugas Pjs memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Menurut Sri Sultan, Penjabat Bupati harus melakukan koordinasi intens dengan aparat keamanan dan jajaran pemerintah. khususnya terkait dalam mengawal proses Pilkada, melalui deteksi dini dan cegah dini, dalam bingkai penegakan hukum, secara tegas dan transparan.

Ia menambahkan, tugas lainnya adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil. Melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sri Sultan berharap pada kedua Pjs untuk melakukan analisis komprehensif dan evaluasi sistematis, terhadap berbagai tantangan yang dihadapi selama Pilkada sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi area perbaikan, untuk optimasi proses Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

"Pada ketugasan ini, telah dirangkum dalam kerangka regulasi yang jelas. Kesemuanya, mesti dijalankan dengan memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi inklusif, konsensus yang mendalam, dan dalam prinsip kolektif-kolegial antara badan eksekutif dan legislatif," ingatnya.

Sri Sultan HB X meminta semua perangkat Kabupaten Bantul dan Sleman membantu Penjabat Sementara Bupati, dalam menghadapi dan melaksanakan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini. Kepada saudara Bayu dan Saudara Kusno, selamat bekerja dan mengabdi.  

 

Foto Sri Sultan HB X memasang pin pada Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo. (Foto:Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)Sri Sultan HB X memasang pin pada Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo. (Foto:Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)



ASN Tidak Boleh Memihak

Sementara itu Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan, sesuai dengan amanah, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Forkompimda kabupaten Sleman. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan hubungan yang solid antar stakeholder. Kusno Wibowo akan memastikan bahwa netralitas ASN selama Pilkada tetap terjaga dengan baik.     

Kusno menegaskan, Pilkada akan dijaga keamanan, ketentraman, adem, ayem dan sejuk.

"Dua bulan ke depan kami akan selalu koordinasikan. ASN tidak boleh menyimpang memihak satu dan lainnya,” pesan Kusno

Dalam kesempatan ini Kusno menyatakan siap melaksanakan tugas-tugas selama menjabat sebagai Pjs Bupati Sleman. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan seluruh mitra kerja dan Forkopimda Kabupaten Sleman terkait kegiatan-kegiatan yang ada di Kabupaten Sleman. 

Kusno juga berkomitmen akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengawal jalannya Pilkada Kabupaten Sleman agar dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

"Netralitas perlu dijaga, kita segera koordinasi dengan ASN yang ada di Sleman untuk menghadapi Pilkada," ucap Kusno.

Terakhir Kusno kembali mengingatkan kepada  para ASN untuk selalu menjaga netralitasnya selama berlangsungnya pesta demokrasi tersebut.

Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Hampir senada Pjs Bupati Bantul Adi Bayu mengatakan akan memimpin proses berjalannya pemerintahan di kabupaten Bantul berdasarkan undang-undang.

Adi Bayu kembali mengingatkan, berdasarkan Permendagri Nomor 74  tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara yang diubah dalam Permendagri 1 tahun 2018, Bupati dan Wakil Bupati yang ikut kontestasi Pilkada harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.

"Mereka dilarang menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas dan hal-hal yang berkaitan dengan sarpras," tegasnya.

Untuk itu dirinya bersama Forkopimda  akan menjaga netralitas ASN.

"Kami akan koordinasi dengan jajaran kepolisian, KPU dan Bawaslu. Mohon dukungan semua pihak agar proses pemerintahan Kabupaten Bantul bisa berjalan dengan lancar,” pungkas  Pjs Bupati Bantul Adi Bayu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemda DIY Gubernur DIY Pengukuhan Pjs Bupati Pjs Bupati Bantul Pjs Bupati Sleman netralitas ASN Pilkada 2024