KETIK, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sebanyak 242 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada periode 2022-2023. Dari pengungkapan itu, Bareskrim juga menangkap sebanyak 161 tersangka.
Bareskrim Polri juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,74 triliun dari tindak pidana tersebut.
Hasil pengungkapan Bareskrim tersebut dibeberkan oleh Wakapolri, Komjen Pol Agus Adrianto dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).
"Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun," ungkap Komjen Agus dikutip Jumat (15/12/2023).
Menurut Komjen Agus, kasus TPPU yang diungkap di antaranya kejahatan narkotika, perjudian, penipuan investasi, perbankan hingga kejahatan siber.
Dikatakan Agus, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik pemerintah, lembaga keuangan dan masyarakat internasional.
Di samping itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juga memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana.
Sementara Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih mengatakan, salah satu yang dilakukan lembaganya adalah melakukan pengamanan dengan penundaan hingga penghentian transaksi.
"Upaya pengamanan aset di awal proses intelijen dan penegakan hukum merupakan langkah otoritas untuk efektivitas penyelamatan aset hasil tindak pidana," tegasnya.(*)