KETIK, JAKARTA – Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki market place bernama LaDaRa Indoneisa. Ini adalah singkatan dari Laut, Darat dan Udara untuk membina usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Dari kerja sama itu bertujuan dalam memasarkan produk UMKM yang dihasilkan masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah. Sementara IKAWATI nantinya akan memberikan pendampingan kepada mereka.
Ketua IKAWATI Kementerian ATR/BPN, Nanny Hadi Tjahjanto mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus memberikan perhatian lebih kepada sektor usaha mikro kecil dan menenga. Diharapkan melalui program ini, Ikawati dapat turut andil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan pemasaran. Sehingga lebih dikenal dan memiliki daya saing," tandasnya.
LaDaRA merupakan marketplace dan wadah bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya. Saat ini Ikawati ATR/BPN telah memiliki mitra binaan sebanyak 6.000 UMKM.
"LaDaRa turut mendukung kegiatan ini untuk mensosialisasikan penggunaan platfom marketplace sebagai media berjualan online, yang dimana nantinya produk hasil buatan peserta akan dapat diperjual-belikan melalui LaDaRa," terang Founder dan CEO LaDaRa, Nanny Hadi Tjahjanto.
Selain memberikan fasilitas yang layak, Ikawati dan BPN juga memiliki dan memfasilitasi pelaku UMKM di dunia digital untuk menjaring pasar lebih luas. dengan membuka market place bernama LaDaRa.
Saat ini total UMKM binaan BPN lebih dari 250.000 UMKM. Dengan kehadiran IKAWATI ATR/BPN, Nanny siap membawa UMKM mengikuti perkembangan zaman dan daya saing maupun kualitas melalui pelatihan hingga kolaborasi. Agar mutu produk UMKM yang sudah siap jual tersebut dapat lebih meningkat melalui polesan-polesan tersebut.
LaDaRa dapat membantu para pelaku UMKM mulai dari proses produksi, packaging, promosi dan pemasaran. Bagi pelaku UMKM yang ingin bergabung dengan market place ini, LaDaRa akan mengadakan pelatihan UMKM pada 5 Oktober 2022. (*)