Tuntut Renovasi Stadion Kanjuruhan Dihentikan, Tatak Kirim Surat ke Menteri PUPR

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

22 Januari 2024 15:08 22 Jan 2024 15:08

Thumbnail Tuntut Renovasi Stadion Kanjuruhan Dihentikan, Tatak Kirim Surat ke Menteri PUPR Watermark Ketik
Stadion Kanjuruhan yang sedang berproses dibongkar untuk direnovasi. (Foto : Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menuntut agar renovasi Stadion dihentikan. Tuntutan ini disampaikan melalui Surat Terbuka ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal, Senin, (22/1/2024).

Ketua Tatak, Imam Hidayat menjelaskan alasan tuntutan agar renovasi stadion di Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut dihentikan. Yakni keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih berjuang untuk meminta keadilan sekaligus mengusut tuntas peristiwa itu.

"Tatak yang masih fokus terhadap pengusutan dan penuntasan Peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada 2 Oktober 2022. Kami secara konsisten hingga hari ini memperjuangkan penuntasan kasus dan keadilan bagi pada korban dan keluarga korban," ujar Imam Hidayat.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementrian PUPR RI telah berupaya untuk meniadakan kapasitas maksimal dari pihaknya dalam upaya penegakan hukum untuk mengusut tuntas tragedi tersebut.

Yakni dengan bergerak cepat untuk membongkar Stadion Kanjuruhan tanpa mempertimbangkan suara korban dan masyarakat. "Menyikapi hal tersebut, maka dengan ini Tatak mengecam upaya pembongkaran tersebut," tegasnya.

Selanjutnya ia menyebutkan ada tiga poin alasan pihaknya meminta renovasi Stadion Kanjuruhan dihentikan. Pertama, Pembongkaran Stadion Kanjuruhan sebagai wujud ketidak pedulian pada proses hukum yang berjalan.

Surat terbuka yang dikirimkan Tatak kepada Menteri PUPR RI. (Foto : dok Tatak).

"Pada 27 September 2023, Tatak telah membuat laporan atas dihentikannya Laporan Model B oleh Satreskrim Polres Malang yang mana saat ini telah turun Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Dengan ini, kasus Peristiwa Kanjuruhan tetap berjalan dan masih dalam proses pemeriksaan Mabes Polri," urainya.

Menurutnya, sesuai dengan Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana secara tegas diatur bahwa metode pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana dapat menggunakan teknik rekonstruksi.

"Dengan ini kami mengecam sikap negara melalui Kementerian PUPR beserta Tim Renovasi yakni PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) dengan sengaja acuh terhadap proses hukum yang berjalan. Serta secara nyata telah mengabaikan kepentingan para korban dan keluarganya," ungkapnya.

Kedua, kata ia, pembongkaran Stadion Kanjuruhan sebagai upaya menghalang-halangi pengungkapan pelanggaran hukum.

"Bahwa Stadion Kanjuruhan satu-satunya TKP yang dapat mengungkapkan gambaran Peristiwa Kanjuruhan yang terjadi agar terang tindak pidana yang merenggut 135 nyawa dan ratusan orang lainnya yang luka-luka," tuturnya.

Alasan ketiga, masih kata Imam Hidayat, pembongkaran Stadion Kanjuruhan Semakin melanggengkan Impunitas Terhadap Aktor Intelektual yang Belum Tersentuh.

"Sampai hari ini, lima terdakwa laporan model A Polres Malang yang telah diadili bukan aktor utama dalam Peristiwa Kanjuruhan. Eksekutor lapangan yang menembakkan gas air mata dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pertandingan belum tersentuh oleh hukum. Sementara, Stadion Kanjuruhan yang dapat mengungkapkan gambaran Peristiwa Kanjuruhan tengah dibongkar," bebernya.

Menurutnya, tindakan Kementerian PUPR beserta PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) ini merupakan bentuk menghilangkan jejak pelaku tindak pidana atau orang-orang yang melanggar hukum pada Peristiwa Kanjuruhan.

"Negara tampaknya dengan sengaja menggunakan pembongkaran ini sebagai upaya untuk melupakan Peristiwa Kanjuruhan dan membiarkan aktor intelektual dalam kasus ini melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban. Tindakan ini tentunya akan mencederai harapan para korban dan keluarganya  yang sampai hari ini masih menanti keadilan," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta Kementerian PUPR untuk memfasilitasi ruang dialog Rencana Renovasi Stadion Kanjuruhan sekaligus menghentikan renovasi tersebut. Surat terbuka itu juga dikirimkan ke Dirut Waskita karya dan Dirut PT Brantas Abipraya. (*)
 

Tombol Google News

Tags:

Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang TATAK Tragedi Kanjuruhan