KETIK, SURABAYA – Memperingati Hari Buruh Internasional, ratusan buruh tergabung pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi. Mereka menuntut hak pesangon dari PT Duta Cipta Pakarperkasa yang belum memenuhi kreditur upah buruh.
Masalah tersebut belum mencapai titik temu. Karena itu FSPMI menuntut dengan memblokade Jalan Basuki Rahmat Surabaya pada Rabu, (1/5/2024)
Aset perusahaan milik PT. Duta Cipta Pakarperkasa, sebelumnya diketahui telah terjual kepada pihak pembeli melalui perantara Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini setelah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi tersebut telah dinyatakan pailit.
Buruh menuntut kepada kurator sebagai perwakilan dari pihak PN Surabaya, agar melakukan pembagian hasil penjualan aset, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 serta Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak pada tanggal 7 September 2023.
Blokade buruh di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nuruddin Hidayat menjelaskan Aset/boudel pailit sudah laku terjual sebesar Rp 90 M.
"Tapi dalam pembagian tidak adil. Buruh hanya diberi Rp 4,6 M dibagi 532 orang rata2 hanya dapat 8,6 jt dari total tagihan upah buruh sebesar 200 jt," terangnya.
Nuruddin menambahkan berdasarkan putusan MK No. 67/2013, dalam kasus Pailit pembagian/pembayaran kreditur upah buruh yg harus didahulukan.
Mereka menuntut agar pihak bank memenuhi janji yang pernah dijanjikan terkait dengan upah kerja yang belum dibayarkan, dan mencurigai Bank Mandiri.
"Kami mencurigai Bank Mandiri dan Kurator berkerja sama untuk berbuat curang dalam melakukan penetapan pembagian dengan mengabaikan Putusan MK tersebut," pungkasnya. (*)