KETIK, JAKARTA – Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO menjadi salah satu bahasan penting dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang berlangsung di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Senin (21/8/2023).
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada KTT ASEAN bulan Mei lalu.
"AMMTC kali ini mengambil topik-topik yang sudah dipersiapkan tentang kejahatan Transnational Crime. Ada 10 isu di antaranya adalah tentang tindak pidana perdagangan orang," kata Sandi seperti dilansir situs resmi Humas Polri.
Dijelaskan Sandi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan TPPO dalam AMMTC ke-17. Mulai dari tindak lanjut tentang penanganannya, kerjasama pencegahan, penegakan hukum hingga pembantuan korban.
Ia juga memaparkan perkembangan penegakan hukum dalam pemberantasan TPPO melalui satuan tugas yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Kapolri. Ia menyebut sudah menangkap 924 tersangka dan menyelamatkan 2.497 korban.
Dari pertemuan tersebut, para pemimpin kepolisian di ASEAN bersepakat untuk saling membantu dan berkoordinasi jika pelaku melarikan diri ke luar negeri. Termasuk jika diperlukan adanya ekstradisi untuk mempermudah tindak lanjut.
"Semoga apapun yang diupayakan dalam pertemuan ini bisa tercapai dan hasilnya tentu bisa mengurangi kejahatan," harapnya.(*)