KETIK, KARIMUN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 10.668 sertifikat tanah untuk Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 1.726 sertifikat di antaranya untuk masyarakat pesisir.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistibusi Tanah, dan Sertifikasi Masyarakat Pesisir se-Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan sertifikat itu dilaksanakan pada kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Costal Area, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu (30/8/2023)
"Sertifikat tanah ini terdiri atas sertifikat kawasan, cagar budaya, barang milik negara, dan barang milik daerah, yakni sertifikat PSU dan hak pakai, hingga kawasan investasi," kata Menteri Hadi.
Hadi menyebut dengan diberikannya sertifikat ini, masyarakat telah memiliki legalitas yang sah secara hukum hak atas tanah, sehingga bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan.
"Tolong dijaga betul sertifikat yang telah dimiliki, dari berbagai pihak yang akan mengganggu," ujarnya.
“Mafia tanah sangat meresahkan dan bikin ruwet, Insya Allah bidang tanah Bapak/Ibu sekarang terhindar dari gerakan itu,” Kata mantan Panglima TNI tersebut.
Menteri ATR/BPN menekankan dirinya sudah mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk tidak segan-segan menggebuk mafia tanah. Sebab mafia tanah tidak pernah memandang rakyat kecil dalam melakukan tindak kejahatannya.
“Bapak presiden memerintahkan agar jangan ragu-ragu untuk menggebuk Mafia Tanah yang jahat,” sambung Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Ia berpesan agar sertifikat tanah yang diterima dapat disimpan dengan baik. Bila perlu, sertifikat ini di fotocopy dan disimpan di dalam plastik, sehingga apabila terjadi musibah kebakaran atau banjir, bisa menggunakan salinan fotocopy sertipikat tersebut untuk mengurus ke Kantor Pertanahan.
“Mohon sertifiikat Bapak/Ibu dijaga sebaik-baiknya seperti difotocopy. Naudzubilah ada mafia tanah menyelinap atau terjadi bencana, maka salinannya bisa dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat yang baru,” sambung Hadi. (*)