KETIK, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Pengda Persatuan Catur Indonesia (Percasi) DIY menang atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Pengurus Kabupaten (Pengkab) Percasi Sleman dan Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Yogyakarta terkait pemilihan Ketum Percasi DIY periode 2024-2028.
Dalam amar putusan selanya awal Agustus lalu, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat dan menyatakan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Selain itu para pengguggat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp197.000.
Juru Bicara PN Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan adanya gugatan yang teregister dalam nomor 36/Pdt.G/2024/PN Yyk. Sedangkan bunyi petikan putusannya mengabulkan eksepsi dari tergugat I Bambang Wisnu Handoyo dan tergugat II Iwan Prihastono.
Heri juga menyebutkan penyelesaian sengketa keolahragaan merujuk pada Pasal 102 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur bahwa “penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Menurut Heri berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi dari tergugat I dan II terkait dengan kompetensi absolut, Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat.
Sementara itu Ketua Umum Pengkab Percasi Sleman Sutapa dan Ketum Pengkot Percasi Kota Yogyakarta Baroto Wijatun mengaku tetap menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke XII Percasi DIY 2024, yang digelar di Sleman10 Maret lalu.
Untuk itu pihaknya saat ini tengah mempersiapkan gugatan arbitrase ke Pengurus Besar (PB) Percasi. Dengan materi gugatan menyatakan Bambang Wisnu Handoyo demisioner sebagai Ketua Pengda Percasi DIY.
Sutapa menjelaskan, pihaknya siap melayangkan dokumen-dokumen serta surat permohonan gugatan untuk pemeriksaan, penyelesaian sengketa dan melaksanakan musyawarah provinsi ulang yang sesuai AD/ART kepada Dewan Majelis Arbitrase Olahraga PB Percasi.
"Kurang lebih satu minggu ke depan gugatan arbitrase akan kita bawa ke PB Percasi Jakarta. Nah, saat ini kita tengah mempersiapan dan menyusun soal itu," ungkap Sutapa didampingi Baroto Wijatun, Jumat (16/8/2024).
"Jadi sesuai AD/ART nya ketika ada konflik di intern Percasi maka akan dibawa ke gugatan arbitrase PB. Tidak bisa dibawa ke Pengadilan perdata maupun PTUN dan akhirnya permohonan pihak tergugat dikabulkan," terang Sutapa.
Ia juga menyampaikan, sesuai Pasal 39.1 dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Percasi, dalam salah satu klausal menyatakan Dewan Arbitrase Olahraga Catur merupakan suatu majelis untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi Percasi oleh anggotanya.
Berikutnya Pasal 39.2 dinyatakan PB Percasi dan jajarannya serta anggota Percasi dan jajarannya dilarang membawa persengketaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39.1 tersebut ke Yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.
Selain itu pihaknya menilai, pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke XII Percasi DIY 2024 yang digelar pada 10 Maret 2024 lalu diduga cacat hukum. Menurut Sutapa, pemicunya Bambang Wisnu Handoyo tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak ada satu pun visi dan misi calon Ketum yang ia lontarkan dalam Musda tersebut. Namun ia ternyata dipilih sebagai Ketum.
"Mosok tidak hadir kok terpilih sebagai ketua kan lucu. Jadi secara legal menurut kami Musda belum terlaksana lantaran tanpa kehadiran pak Bambang," ujar Sutapa di amini Baroto Wijatun.
Selain itu ia tambahkan bahwa kepengurusan di bawah kepemimpinan Bambang Wisnu Handoyo sebelumnya, sampai saat ini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
"Dalam pokok materi gugatan arbitrase, kami cantumkan seharusnya pak Bambang demisioner dari posisi Ketum," tegasnya.
Sedangkan Baroto Wijatun mengatakan, terkait gugatan arbitrase ini pihaknya juga mengirimkan lampirkan kepada KONI DIY, KONI Kota Yogyakarta, Kota Sleman, Dindikpora DIY, Dindikpora Kota, Dindikpora Sleman dan Gubernur DIY.
"Untuk surat dari Pengkab Percasi Sleman sudah masuk ke kantor Gubernur DIY, surat dari Pengkot Percasi Yogyakarta kita masukkan hari ini," sambung Baroto kemudian.
Terpisah, ketika di konfirmasi terkait putusan gugatan perdata dan rencana gugatan arbitrase tersebut, belum ada tanggapan dari Ketua Pengda Percasi DIY Bambang Wisnu Handoyo maupun Wakil Ketua 1 Pengda Percasi DIY Iwan Prihastomo. (*)