KETIK, SORONG – Salah satu tokoh pemuda Papua Barat Daya Thomas Jefferson Baruu angkat bicara dan mengkritik pernyataan ketua Majelis Rakyat Papua MRPPBD Alfons Kambu di beberapa media online pekan lalu. Pernyataan itu dianggap menyimpang dan tidak sesuai dengan amanah UU Otonomi khusus atau Otsus Papua.
Diketahui Ketua MRPPBD Alfons Kambu beberapa pekan lalu mengeluarkan statement di salah satu media online. Dia mengimbau kepada masyarakat adat setempat untuk tidak mengangkat atau tidak mengakui seseorang yang diangkat dan diakui sebagai anak adat Papua untuk maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Bagi saya ini sangat bertentangan, karena dalam UU Otonomi khusus (Otsus), terkait dengan syarat keaslian orang asli Papua, saya pikir itu sudah jelas dimana orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua, itu juga sah dan mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Thomas Jefferson Baruu kepada media ini.
Dia mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pasal 1 ayat 22.
Di aturan itu menjelaskan bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
"Bagi saya kalau ketua MRPPBD keluarkan statement seperti itu terkesan ada titipan calon-calon tertentu, hari ini jika ada salah satu Calon Gubernur atau Wakil Gubernur diakui sebagai anak adat Papua maka MRP tidak mempunyai kewenangan untuk menggugurkan calon tersebut karena itu dijamin oleh UU Otsus pasal 1 ayat 22," ungkap Thomas Jefferson Baruu.
Thomas menjelaskan, sekarang ini waktu sudah mepet sebaiknya MRPPBD ada waktu yang disediakan untuk fokus segera turun lapangan melakukan verifikasi Cagub dan Cawagub yang ada.
"Jangan lagi lakukan penafsiran terhadap pasal-pasal karet, sebaiknya fokus saja pada tahapan Pilgub nanti setelah pemilihan baru lakukan proses amendemen ke pemerintah pusat sehingga Pilkada berikutnya aturan tersebut tidak menjadi polemik lagi untuk kita," ucapnya.
"MRPPBD tidak bisa mengeluarkan keputusan lalu mengabaikan UU, kedudukan UU sangat jauh berbeda dengan keputusan, jangan keluarkan keputusan yang bertolak belakang dengan UU, mestinya keputusan itu sejalan dengan UU yang berlaku," tambah Thomas Jefferson Baruu.
"Ada istilah hukum bilang begini, Lex superiori derogat legi inferiori peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan," sambungnya.
Dia menambahkan, sebagai pucuk pimpinan kalau mau mengeluarkan statement harus yang sejuk dan berlandaskan hukum, jangan buat sesuatu yang mencurigakan sebab publik akan menilai bahwa disitu diselipkan suatu kepentingan, tidak boleh seperti itu.
Tokoh pemuda Papua Barat Daya tersebut juga memberikan apresiasi dan rasa terima kasih terhadap MRP se-tanah Papua yang dimana telah memperjuangkan hak-hak politik orang asli Papua sejauh ini. (*)