KETIK, SURABAYA – Ketiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hadir sebagai saksi dalam sidang dari dua terdakwa sipil dengan kasus serupa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Sesi pertama, sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tiga terdakwa anggota Polri.
Tiga terdakwa itu Hasdarmawan Danki, Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang.
Sidang ini masih digelar secara daring. Tiga polisi mengikuti lewat sambungan teleconfrence dari Rumah Tahanan Polda Jatim. Sementara JPU, Pengacara dan Majelis Hakim berada di ruang sidang.
“Untuk terdakwa tiga anggota polri masih online, agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” kata Fathur Rohman Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Sidang sesi kedua, pemeriksaan lanjutan saksi untuk dua terdakwa, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.
Sidang pemeriksaan saksi di sidang Tragedi Kanjuruhan akan dilanjutkan lagi. Total ada 20 saksi yang akan dihadirkan pada hari ini termasuk saksi dari tiga terdakwa polisi.
"Saksi hari ini 20 orang tapi kehadiran berapa (saksi) tunggu pukul 13.00 WIB ya," kata Jaksa Hari Basuki.
Menurut Basuki, dari ke-20 saksi tersebut rencananya ada saksi korban dan tersangka Ahmad Hadian Lukita. Ia merupakan Eks Dirut PT LIB yang akan turut dihadirkan.
Tersangka Ahmad Hadian Lukita belum menjalani proses sidang karena berkasnya masih berstatus P19 atau belum lengkap. (*)