Tiga Pimpinan DPRD Jatim Tersangka, Pj Gubernur: Pembahasan APBD Jalan Terus

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

15 Juli 2024 15:11 15 Jul 2024 15:11

Thumbnail Tiga Pimpinan DPRD Jatim Tersangka, Pj Gubernur: Pembahasan APBD Jalan Terus Watermark Ketik
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono (batik biru) saat diwawancarai di Gedung Grahadi, Senin (15/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menjerat tiga pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. Ini tersirat dari pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono saat ditanya terkait proses pembahasan APBD Jatim pada Senin (15/7/2024).

Adhi menyebut proses tersebut tidak akan terganggu karena kasus itu. Ini dikarenakan masih ada dua pimpinan DPRD Jatim yang tersisa.

Diketahui, struktur pimpinan DPRD Jatim ada lima, yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Kemudian ada Istu Hari Subagio yang merupakan pengganti Sahat Tua P. Simanjuntak yang divonis 9 tahun terkait kasus suap dana hibah APBD Jatim.

"Insyaallah masih bisa karena masih ada dua pimpinan di sana, tidak termasuk dalam tersangka. Yang saat ini dalam penyidikan," jelasnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/7/2024).

Akan tetapi Adhy tidak merinci dua nama yang dimaksud. Ia hanya memastikan kalau rangkaian pembahasan APBD Jatim tetap berjalan. "Masih proses tanda tangan surat-surat resmi, perencanaan pemunduran paripurna ini masih terus berjalan. Demi pembangunan," katanya.

Adhy menyebut pembahasan APBD 2026 tetap berjalan tanpa harus menunggu anggota dewan yang baru. "Kalau menunggu anggota baru, tanggal 30 (Agustus 2024). itu akan lama. Karena akan menyusun perangkat dulu. Takutnya waktunya semakin mepet," ucapnya.

Tetapi, Adhy menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya ialah legislator, ada unsur pimpinan maupun anggota DPRD Jatim.

"Ya, saat ini kami punya waktu limit waktu yang cukup sebelum sampai 30 Agustus dilantik. Itu bisa diputuskan. Hanya Nunggu mundur paripurna sedikit. InsyaAllah kita hormati semua proses hukum. Semua berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Dewan Jatim DPRD Jatim Jawa timur Korupsi Dana Hibah Pj Gubernur Jatim Adhy karyono