KETIK, SURABAYA – Tiga hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengakui dipindahkan ketiga hakim ini karena untuk pemeriksaan lanjutan terkait Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
"Jadi penyidik Kejagung RI meminta ketiga hakim dipindahkan jadi kami dan tim membantu untuk memindahkan tiga tersangka ke Jakarta," ucap Mia, Selasa, 5 November 2024.
Mia menjelaskan jika ketiga hakim tersebut diantarkan oleh jaksa dari Kejati Jatim. "Kemungkinan ketiga tersangka itu akan tetap di Jakarta," bebernya.
Kajati Jatim Mia Aminati (tengah) dalam keterangan persnya pada awak media, Selasa, 5 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Mia menjelaskan ketiga hakim PN Surabaya kecil kemungkinan kembali ke Surabaya. Karena di sana sudah dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kan proses sidang ini kan sesuai locus dan dimana jumlah saksi yang ada, tapi kalau ada pertimbangan lain, fatwa dari MA (Mahkamah Agung) mengalihkan di Kota Surabaya, nanti kami menunggu petunjuk dari pimpinan, akan kami tindaklanjuti," ungkap Mia.
Dengan kondisi ini untuk tempat disidangkannya ketiga hakim tersangka ini, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Sehingga dirinya tidak bisa berspekulasi lebih jauh lagi. "Karena di Kejati Jatim ini sifatnya hanya memfasilitasi keperluan dari penyidik," tegasnya
"Kami minta fatwa dan upayanya dengan berbagai alasan, termasuk melihat kondusifitasnya. tergantung fatwa dari MA (terkait tempat sidang)," imbuh Mia.
Sementara soal berkas perkara tiga hakim tersebut, Mia menyatakan belum. Karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka baru. Diketahui tersangka baru itu ialah ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
"Belum, masih proses, ini kan masih baru tahapan penyidikan, dan kami memang berhitung dengan masa penahanan. pasti teman-teman (penyidik) akan menyatakan (berkas perkara) sebelum habis masa tahanan," pungkasnya. (*)