KETIK, MALANG – Pengusaha sarang walet berinisial M datang ke Polres Malang, Jumat, (7/6/2024). Dia melaporkan rekan bisnisnya berinisial I yang merupakan warga Turen, Kabupaten Malang, karena diduga melakukan penipuan kerjasama bisnis sarang burung walet.
Akibat penipuan itu, korban M warga Kota Malang mengklaim mengalami kerugian senilai Rp 416 Juta. Saat datang ke Polres Malang, M didampingi pengacaranya Didik Lestariyono.
"Antara klien kami dengan I ini sama-sama pengusaha sarang burung walet. Bedanya, klien kami menyediakan bahan mentah (kotor) sedangkan I sudah jadi (matang)," ujar Didik Lestariyono kepada awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan, antara kliennya dan terlapor sidang saling kenal dan menjalin bisnis tersebut sejak satu tahun yang lalu. Bentuk bisnisnya yakni titip jual.
"Klien kami, Mas M ini sarang burung walet mentah kepada I untuk dijual. Barangnya sudah terjual, tapi uangnya tidak ada. Kita sudah lakukan cara-cara persuasif hingga akhirnya kita laporkan ke polisi," terangnya.
Bahkan pihaknya sudah melakukan somasi dua kali, tapi tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. "Ya kita laporkan dugaan tindak pidana penipuan, karena itu bukan utang piutang, itu titip jual, itu murni pidana bukan perdata, bukan kerjasama bisnis," bebernya gamblang.
Sementara itu saat di Polres Malang, M menjelaskan, bahwa sudah mengenal I sejak setahun lalu. Pada awalnya, pelapor M menitipkan 125 kilogram sarang walet mentah kepada terlapor I untuk dijual.
"Nominalnya itu sekitar Rp 1 miliar lebih, sekarang tinggal Rp 416 juta yang belum dibayarkan. I ini pemain sarang burung walet bersih. Kita percaya saja, karena memang berhubungan baik, awalnya tidak ada masalah," ungkap M.
Menurut M, dirinya sudah berupaya untuk menagih sisa uang yang belum dibayarkan oleh I. Tetapi, upaya-upaya yang dilakukan M beberapa kali menemui jalan buntu. Bahkan, dengan beberapa surat perjanjian yang dibuat, I masih saja wanprestasi, belum mau melunasi tanggungannya kepada M.
"Kita sudah menagih seperti kita ini yang punya hutang. Bahkan kita pernah memakai jasa orang lain untuk menagih. Saat dilaporkan ke polisi, dia malah bawa pengacara, saat dipanggil ke sini (Polres Malang, red) dia mengaku kerjasama, padahal bukan," tegasnya.
Pada surat perjanjian terakhir yang dibuat antara M dan I, I berjanji akan melunasi tanggungannya sebelum bulan Ramadan tahun ini. Namun, janji tinggalah janji, I tidak bisa membuktikan hingga kini harus berhadapan dengan hukum.
"Saya bahkan sempat sembilan bulan tidak bisa menjalankan usaha ini karena belum dibayar sama dia. Ya harapannya semoga ini bisa segera diselesaikan," tuturnya. (*)