KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan 2 dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi kredit bodong dari program pemerintah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) tahun 2011 lalu.
Kedua tersangka dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejari Jember pada Selasa (17/10/2023) malam. “Kami menerima pengiriman tersangka dan barang bukti dari Polres Jember terhadap dua tersangka,” ucap Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, Kamis (19/10/2023).
Mereka yakni inisial NC perempuan pegawai swasta yang mengajukan kredit KKPE ke Kantor Cabang Bank BRI yang mengatasnamakan 32 kelompok tani kacang yang sebenarnya tidak ada. Juga PP, mantan pegawai Bank BRI Cabang Jember, sebagai analis kredit yang meloloskan kredit fiktif.
“Dua orang tersangka ditahan usai tahap 2 (penyerahan tersangka beserta barang bukti) selama 20 hari,” lanjut Arief.
Sementara, satu orang tersangka, inisial RS belum dilimpahkan ke Kejari Jember karena mengalami kendala kesehatan. “Tersangka 3 masih check up di kepolisian, jika sudah dalam keadaan sehat baru kita lakukan tahap 2, pemeriksaan terdakwa,” urainya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyusun dakwaan kepada para tersangka yang merugikan negara senilai Rp 10,9 miliar. “Untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” pungkas Arief.(*)