KETIK, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Pasalnya Harvey Moeis yang dikenal sebagai sosok Family man baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah oleh Kejjaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.
Dilansir dari suara.com, tampak Harvey Moeis menjalani pemeriksaan dengan menggunakan kemeja putih rapi lengkap dengan rompi tahanan Kejagung sambil tangan diborgol.
Dirinya dibawa memasuki mobil tahanan untuk penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," jelas Kuntadi saat ditemui di Kejagung.
Lebih lanjut, sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Kuntadi menambahkan Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," tambahnya
Dalam dugaannya, Kejagung memandang Harvey memeinta para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Yang mana agar tidak tercium oleh penegak hukum, pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," lanjutnya
Atas perbuatannya, Harvey dituntut karena melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)