KETIK, MALANG – Kenaikan harga beras sejak beberapa pekan lalu, dimanfaatkan sejumlah pedagang nakal untuk meraup cuan besar dengan cara curang. Seperti yang dilakukan oleh perempuan berinisial EH (37), warga Jalan Kapiworo 3 RT 03 RW 12, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Ibu muda ini mulai tertarik berjualan beras setelah melihat harganya yang terus naik pada pertengahan tahun lalu.
"Awalnya sekitar bulan Oktober tahun 2023, tersangka melihat harga beras yang terus naik. Sehingga tersangka memulai usaha melakukan jual beli beras," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Malang, Senin (18/03).
Namun kenaikan harga beras yang terus berlangsung hingga menjelang Pemilu 2024, membuat tersangka tergoda untuk mendapatkan untung yang lebih besar, meski dengan cara curang.
Pelaku saat memperagakan Repacking Beras Bulog Jadi Beras Premium. (Foto : Gumilang/ketik.co.id)
"Pada sekira bulan Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Akhirnya Tersangka mencoba mencari cara yaitu membeli beras Bulog SPHP 50 kilogram melalui Facebook dan dari seorang yang tidak dikenal," sebut Imam.
Tersangka EH melakukan kecurangan repacking dengan membeli beras kelas medium Bulog yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Lalu diam-diam, beras subsidi tersebut dilakukan repacking, dengan dikemas menjadi beras premium merek lain yang harganya lebih mahal
Tersangka melakukan repacking beras itu di toko miliknya yang berada di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dalam mengoperasionalkan usahanya tersebut, tersangka mempekerjakan satu orang karyawan atas nama saksi berinisial EAP.
Tersangka mendapatkan beras Bulog yang disubsidi pemerintah itu, melalui informasi yang ada di Facebook. Tersangka membeli beras Bulog 50 kilogram dengan harga Rp 690 ribu. Sedangkan dari seorang tidak kenal, ia membeli beras Bulog SPHP 50 kilogram seharga Rp 640 ribu.
"Kemudian, oleh tersangka, beras Bulog tersebut dikemas ulang menjadi dua merk. Yakni Yakni Raja Lele seberat 25 kilogram dan Ramos Bandung seberat 5 kilogram," ungkapnya.
Kemudian oleh tersangka beras yang telah dipacking ulang tersebut dijual seharga Rp 70 ribu untuk kemasan 5 kilogram dan Rp 350 ribu untuk kemasan 25 kilogram.
"Tersangka menjalankan usaha terlarang sebut sudah lima bulan. Dengan keuntungan selama lima bulan itu sebesar Rp 40 ribu hingga 45 ribu," kata perwira dengan satu melati di pundaknya tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, untuk waktu melakukan pengemasan sangat singkat. Dibutuhkan waktu selama satu menit hingga dua menit dalam melakukan pengemasan tersebut.
"Beras medium yang penjualan dan harga diatur oleh pemerintah, karena beras tersebut mendapat subsidi dari pemerintah. Sehingga HET telah ditentukan sebesar Rp.10.900 kilogram dan beras tersebut hanya boleh dijual bentuk curah. Namun oleh tersangka beras tersebut di repacking menjadi kemasan 25 Kg dan 5 Kg dengan seolah-olah kualitas Premium kemasan lebih bagus seperti beras kualitas premium dan juga harga sebesar Rp. 14.000 melebihi HET yang ditentukan," bebernya gamblang.
Dalam jumpa pers tersebut, tersangka nampak selalu menunduk. Sedangkan barang bukti yang diamankan lebih dari dua ton beras bulog atau SPHP, alat timbang dan plastik kemasan.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian Pasal 143 dan 144 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (*)