KETIK, MALANG – Seorang pelaku pembobol rumah kosong di Kecamatan Lawang berinisial MC (40), ditangkap Polres Malang. Saat ditangkap di rumahnya Jalan Kemantren, Kecamatan Sukun, Kota Malang, petugas juga mengamankan senjata tajam
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, kasus ini bermula pada 27 Mei 2024, ketika seorang perempuan berinisial NV (45), warga Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan usai pulang dari pasar.
"Menurut keterangan yang diberikan NV kepada polisi, sekitar pukul 11.30 WIB, ia dan suaminya kembali ke rumah dan menemukan tirai di ruang tengah terbuka, menimbulkan kecurigaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).
Saat memeriksa lebih lanjut, kata ia, NV terkejut mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang di kamar tidurnya berserakan.
Setelah mengecek, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib. Barang-barang yang hilang tersebut terdiri dari satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp2,7 juta rupiah.
"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah,” jelasnya.
Berbekal laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan ini akhirnya mengarah pada tersangka MC yang ditangkap dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
"Selain itu, petugas juga menemukan sebuah pisau dapur yang diduga sering dibawa oleh MC sebagai senjata untuk melancarkan aksinya," kata perwira pertama dengan satu strip balok di pundaknya tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku MC mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami masih terus mengembangkan keterangan dari tersangka MC untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain," tuturnya.
Atas perbuatannya, MC kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)