Tangani Keluhan Pengusaha dan Pekerja di Kota Malang, Posko Pengaduan UMK Dibuka

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

27 Desember 2024 11:24 27 Des 2024 11:24

Thumbnail Tangani Keluhan Pengusaha dan Pekerja di Kota Malang, Posko Pengaduan UMK Dibuka Watermark Ketik
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menyediakan posko pengaduan untuk menangani keluhan terkait Upah Minimum Kota (UMK) yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2024. Posko dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka dan Block Office. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan para pengusaha maupun karyawan yang bermasalah dengan kebijakan baru itu, dipersilakan untuk memberikan pengaduan. 

"Kita menerima laporan dari pengusaha maupun dari pekerja seandainya ada hal-hal yang berkait dengan kenaikan UMK. Pengusaha dan pekerja apabila ada masalah, monggo datang ke kantor kami di jam kerja," ujar Arif Jumat 27 Desember 2024.

Menurutnya dalam setiap kebijakan akan diwarnai dengan pro kontra. Namun mengingat kebijakan tersebut menjadi keputusan pemerintah pusat, maka harus tetap dilaksanakan. 

"Mau tidak mau ya harus kita laksanakan. Walaupun kita ketahui sendiri UMK kita lebih rendah daripada Kabupaten Malang, lebih tinggi dari Kota Batu. Kita di angka Rp 3.507.693 ini peringkat 7 di Jawa Timur," lanjutnya. 

Arif menekankan bahwa jika terdapat karyawan yang sudah mendapatkan upah di atas UMK, maka perusahaan tidak dapat menurunkan upah tersebut.

"Tidak boleh diturunkan. Misalnya sudah Rp5 juta ternyata dijadikan Rp3,2juta. Ini hanya untuk pekerja yang baru bekerja dengan kontrak 1 tahun itu harus diberikan gaji minimal sebanyak Rp3.507.693," tegasnya.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan sendiri mengatakan akan mengawal penetapan UMK tersebut agar tidak ada hak karyawan yang diturunkan.

"Apa yang sebelumnya sudah ditetapkan dengan nilai di atas UMK Malang, tidak boleh turun walaupun ada kebijakan ini. Itu akan terus kami monitor agar tetap dipertahankan kalau perlu bahkan ditingkatkan," ujarnya.

Sementara itu, perusahaan juga diminta segera menyesuaikan gaji pegawai yang masih berada di bawah UMK. Upaya tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas antar kedua belah pihak.

"Masih ada pelaku usaha yang tahun 2024 ini upah minimumnya di bawah dari yang sudah ditetapkan di 2025. Ini harus kita tekankan pada para pelaku usaha, sudah ada kenaikan," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

UMK Kota Malang Kota Malang karyawan Pemilik Usaha Kenaikan UMK Posko Pengaduan