Sukseskan Pilkada 2024, KPU Kota Malang Gelar Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

23 Agustus 2024 00:00 23 Agt 2024 00:00

Thumbnail Sukseskan Pilkada 2024, KPU Kota Malang Gelar Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 Watermark Ketik
KPU Kota Malang ketika menyelenggarakan sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024. (Foto : Ach Faisol/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – KPU Kota Malang terus melakukan berbagai upaya untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satu upayanya melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, Kamis, 22 Agustus 2024.

Berbagai pihak terkait diundang pada sosialisasi tersebut. Diantaranya seluruh perwakilan masing-masing partai politik, Bawaslu, Polres dan pihak dari Kejaksaan Negeri Kota Malang

Ali akbar, Komisioner teknis KPU Kota Malang menjelaskan perihal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) No 8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sampai saat ini belum ada perubahan.

"Kami akan terus berpedoman pada peraturan sambil menunggu PKPU pusat pasca pembatalan RUU Pilkada tersebut," ujarnya. Ia menambahkan, semua calon harus memenuhi dan memperhatikan beberapa klausul yang ada. 

Yakni melengkapi dokumen termasuk LHKPN dan melakukan tes kesehatan. "Kami mengimbau bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk memperhatikan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan," terangnya.

Jika yang mendaftar di H-1 penutupan kata ia, bisa langsung melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada 28 Agustus 2024. Karena jika bakal calon mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 maka tes kesehatan akan berpotensi melebihi dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Selain kesehatan juga masalah LHKPN harus segera di laporkan terkait laporan hasil kekayaan penyelenggara negara  bagian dari syarat pendaftaran karena itulah kami hadirkan pihak pengadilan hari ini biar tuntas semua," terangnya.

Ia menegaskan, KPU Kota Malang berkomitmen menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk siap memfasilitasi pendaftaran paslon yang diusung Partai Politik maupun gabungan partai politik. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Kota Malang Pilkada Kota Malang Pilkada 2024 Kota Malang