Sisir WNA di Pabrik dan Hotel di Kota Mojokerto, Ini Temuan Tim Pora Imigrasi Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

19 Agustus 2024 13:20 19 Agt 2024 13:20

Thumbnail Sisir WNA di Pabrik dan Hotel di Kota Mojokerto, Ini Temuan Tim Pora Imigrasi Surabaya Watermark Ketik
Tim Pora Imigrasi Surabaya melakukan pemeriksaan izin tinggal WNA di salah satu pabrik di Kota Mojokerto, Senin (19/8/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan operasi gabungan di Kota Mojokerto. Tujuannya untuk mencegah ada warga negara asing (WNA) yang melanggar adminstrasi atau izin tinggal. 

Pemeriksaan WNA difokuskan di 3 titik di Kota Mojokerto. Mulai dari hotel hingga perusahaan produksi furnitur.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa PT Donglim Furniture Indonesia merupakan perusahaan PMA asal Korea Selatan dan bergerak di bidang produksi mebel kayu yang dipasarkan ke Korea, terdapat 3 TKA WN Korea Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Di sana, petugas mendapati 3 TKA asal Korea Selatan yang bertugas sebagai investor dan direktur produksi. Usai dikroscek, petugas tak mendapati adanya pelanggaran.

"Di PT Donglim Furniture Indonesia dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Surabaya Novrian Jaya yang menjelaskan pemeriksaan ini untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. "Kami memeriksa surat izin tinggal dan lainnya," ucapnya.

Petugas menuju ke target operasi selanjutnya yaitu PT Geristha Agung. Di perusahaan yang dulunya bergerak di bidang produksi furniture dan telah secara resmi dinonaktifkan pada November tahun 2022 itu, petugas mendapati salah satu pemilik asal Belanda.

"Ada WN Belanda atas nama Gerrardus Josephus Petrus Maria Van Leuken yang hanya menerima laporan kerja terkait sewa bangunan PT. Geristha Agung oleh PT Donglim Furniture dan UD Indo Plastik Jaya. Yang bersangkutan saat ini tinggal di Graha Natura Surabaya," jelasnya.

Lalu, petugas meminta WN Belanda dan pihak perusahaan PT Geristha Agung untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Supaya, bisa dilakukan pendalaman terkait keberadaannya di lokasi.

Selanjutnya petugas menyasar titik ketiga, yakni Hotel Sunrise Ayola Mojokerto. Di sana, petugas mendapatkan data orang asing yang menginap.

"Ada 5 WN China dan 2 WN Malaysia. Namun, saat ini hanya tersisa 3 orang karena 4 orang lainnya check out pada hari ini," paparnya.

Novrian menyatakan serangkaian kegiatan yang dilakukan petugas gabungan yang tergabung dalam Tim Pora itu merupakan bentuk pengawasan dan penindakan kepada para WNA. Serta, upaya pencegahan tindak pidana keimigrasian bagi orang asing di tanah air.

"Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk kolaborasi dengan stakeholder terkait dalam menjaga kedaulatan negara di Jatim," tutup dia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tim Pora Imigrasi Surabaya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani Imigrasi izin tinggal WNA Kota Mojokerto