Sidang Mafia Tanah Robinson Saalino, Jaksa Hadirkan Lima Staf Kelurahan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

13 Agustus 2024 23:27 13 Agt 2024 23:27

Thumbnail Sidang Mafia Tanah Robinson Saalino, Jaksa Hadirkan Lima Staf Kelurahan Watermark Ketik
Perkara penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Robinson Saalino, Selasa (13/8/2024) memasuki sidang yang keempat. (Foto: Dok Kejati DIY/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Robinson Saalino dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 s/d 2023, memasuki persidangan yang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdapat lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah staf Kantor Kalurahan/Desa Maguwoharjo yakni Danang Wahyu Nugroho, Nurbiyantara, Edi Suharjana, Sasmita Jati Prayonggo dan Darmanta Sulistya. 

Dalam dakwaan ini Robinson Saalino melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor. 

Usai persidangan Susanto dan Arsiko Daniwidho Aldebarant, penasehat hukum terdakwa Robinson Saalino mengatakan persidangan kali ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap semua saksi dapat memberikan keterangan yang jujur dan relevan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," terang Susanto.

Susanto enggan mengomentari keterangan para saksi di persidangan tersebut. "Yang jelas, kami akan terus berupaya untuk mengupas semua fakta dan bukti di hadapan majelis hakim,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam dakwaannya JPU menyebut, terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village dengan rumah yang sudah terbangun sebanyak 152 unit pada Tanah Kas Desa/Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

Terdakwa Robinson Saalino yang juga pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara didakwa telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo bersama-sama dengan Kasidi, Lurah Maguwoharjo (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).

Pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kab.Sleman yang dilakukan PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur D I Yogyakarta.

Selain itu pembangunan tersebut juga tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan Tanah Kas Desa dan Pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembayaran uang sewa. Sehingga merugikan keuangan Negara cq Pemerintah Desa Maguwoharjo sebesar Rp 981.393.333. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Tanah Kas Desa Maguwoharjo Robinson Saalino PT Komando Bayangkara Nusantara PT Indonesia Internasional Capital Kejati DIY Kejari Sleman Susanto Arsiko Daniwidho Aldebarant Kantor Tahta Hukum Mafia Tanah Yogyakarta