KETIK, MALANG – AF (19) santri senior di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang yang tega menyetrika sesama santri ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Malang, Kamis (22/2/2024).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AF. Penyebabnya, AF saat ini masih berstatus pelajar aktif dan dalam rangka persiapan mengikuti ujian nasional.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, motif kekerasan dan perundungan yang dilakukan tersangka pada korban berinisial ST (15), karena dianggap lebih dekat dengan para pengasuh pondok.
"Korban ini sering mengalami pembulian oleh tersangka. Puncaknya saat korban menanyakan apakah laundry atau cucian miliknya sudah selesai," kata AKP Gandha Syah dalam jumpa pers, Kamis (22/3/2024).
"Tersangka lalu memegang korban, mengangkat setrika uap yang panas dan ditunjukkan ke wajah korban. Tersangka lalu menempelkan setrika panas ke dada korban," sambungnya.
Kekerasan ini, kata AKP Gandha, terjadi pada hari Senin, 4 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4. Tersangka bertugas sebagai santri senior di Pondok Pesantren berlokasi di Kecamatan Lawang sebagai pengurus laundry para santri. Sementara korban, adalah juniornya serta pelajar kelas 9 SMP di pondok pesantren tersebut.
"Kami telah memeriksa 5 orang saksi. Dan menetapkan AF sebagai tersangka. AF ini warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Dari hasil penyidikan, kata ia, korban saat tiba di ruang laundry tersebut kemudian bicara dengan nada dianggap terlalu keras, sehingga tersangka tersinggung. "Korban mengatakan (dalam bahasa Jawa) mas, sudah selesai cucianku," ucapnya menirukan omangan korban.
Tersangka kemudian memiting korban, merobohkan tubuh korban di atas meja setrikaan dengan posisi tengkurap. Tersangka langsung menunjukkan setrika uap ini ke wajah korban, lalu menyetrika dada korban sebelah kiri.
"Disinyalir jika korban ini sering dibully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal. Adapun alat bukti kita temukan berupa keterangan para saksi, surat visum et revertum dan setrika uap," tegasnya.
Gandha menambahkan, tersangka dijerat
pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
"Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Walaupun usianya sudah dewasa, dia masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional. Sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tapi gagal," tuturnya. (*)