KETIK, SURABAYA – Awal Juli lalu, KAI Daop 8 Surabaya sempat didemo oleh masyarakat penghuni rumah dinas, sebagian besar pendemo merupakan keluarga dari mantan karyawan atau pegawai KAI yang pernah memperoleh hak menghuni rumah dinas.
Tapi beberapa di antaranya, membeli rumah itu dari karyawan yang menjual tanpa sertifikat.
KAI Daop 8 Surabaya resmi melakukan penertiban aset rumah dinas yang berada di Jalan Gerbong Nomor 11, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Senin (15/7/2024).
Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2 dan luas bangunan 250 m2.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga amanah dalam hal menyelamatkan aset negara yang dikuasakan kepada KAI.
Sebetulnya, aset tersebut merupakan milik KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan.
"Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset," ungkapnya.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa.
Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan surat peringatan 1 hingga 3.
KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Setelah dilakukan penertiban, dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 8 Surabaya akan langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas.
Luqman menambahkan, PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga menertibkan aset PT KAI.
"Di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut," pungkas Luqman Arif. (*)