Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba, Polres Malang Ringkus Pengedar 20 Paket Sabu

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

30 Maret 2024 11:30 30 Mar 2024 11:30

Thumbnail Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba, Polres Malang Ringkus Pengedar 20 Paket Sabu Watermark Ketik
Tersangka pengedar 20 Paket Sabu ketika diamankan Polres Malang beserta barang buktinya (30/3/2024). (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Petugas Kepolisian Polres Malang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pelaku pengedar 20 paket sabu berhasil diamankan.

Identitas pelaku berinisial BA (29), warga Dusun Pilang, Desa Sidodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Singosari di pinggir jalan Raya Losari, Kecamatan Singosari, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam keterangannya menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya 20 paket sabu dengan total berat 7,72 gram.

Namun juga berbagai perlengkapan terkait peredaran narkoba seperti tas slempang berisi alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

Penangkapan ini kata ia, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

"Penyelidikan terhadap pelaku dimulai dari informasi masyarakat. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada penangkapan ini," ujar Ipda Dicka Elmantara melalui keterangan tertulis, Sabtu, (30/3/2024).

Menurutnya, saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku pakaian pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku yang menghasilkan barang bukti tambahan.

Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," jelasnya.

Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

“Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Malang,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang narkoba SABU Kabupaten Malang