Selama Sepekan, Polres Batu Tangkap 10 Penjual Miras Oplosan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

12 Juni 2024 02:14 12 Jun 2024 02:14

Thumbnail Selama Sepekan, Polres Batu Tangkap 10 Penjual Miras Oplosan Watermark Ketik
Barang Bukti Miras Oplosan yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Sebanyak 10 tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu selama seminggu di bulan Juni 2024.

Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan, para tersangka ditangkap usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus-kasus sebelumnya.

"Kami menangkap beberapa tersangka pengedaran miras oplosan yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Juni 2024," katanya, Rabu (12/6/2024).

Iptu Ariek menguraikan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024 dengan 3 tersangka berinisial DH, AYK dan ABN. Polisi mengamankan 327 botol atau 196,2 liter miras oplosan merek arak Bali.

"Kemudian pada 5 Juni 2024 pukul 00.30, kami menangkap 3 orang yaitu TP, PY dan JHW yang kedapatan menjual miras oplosan. Bersama mereka kami menyita total 812 Botol atau 546,6 liter miras oplosan," jelasnya.

Selanjutnya, pada Selasa, 11 Juni 2024, pihaknya kembali menangkap 4 tersangka penjual miras oplosan berinisial ER, PL, MRM dan AS.

Barang bukti miras oplosan yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu total 427 Botol atau 319,2 liter.

Dengan rincian, 74 botol arak merek Balinese ukuran 600 ml, 203 botol arak merek Original 19 ukuran 600 ml, 80 botol arak merek Queen ukuran 600ml, dan 70 botol arak ukuran 1.500 ml. 

"Kami menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu miras oplosan Operasi Sikat Semeru 2024 Satresnarkoba Polres Batu