Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu, KPU dan KPID Jatim Imbau Tak Ada Iklan Kampanye di Media Massa

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

11 Februari 2024 11:30 11 Feb 2024 11:30

Thumbnail Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu, KPU dan KPID Jatim Imbau Tak Ada Iklan Kampanye di Media Massa Watermark Ketik
Pencopotan APK di masa tenang Pemilu 2024 (10/2/2024). (Foto: dok. Bawaslu Jatim)

KETIK, SURABAYA – Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Maka dari itu, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu melalui media massa cetak, media massa elektronik dan Internet Pemilu 2024 yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau pelaksana, peserta dan tim kampanye agar tidak menayangkan iklan kampanye selama masa tenang yang dimulai pada 11-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Jatim A. Warits menyampakan bahwa masa tenang diatur secara jelas dalam Undang-undang Pemilu.

Ia menjelaskan dalam pasal 278 disebutkan selama masa tenang larangan untuk melakukan kampanye. Sanksinya jelas.

"Dalam Pasal 523 disebutkan apabila menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” jelasnya

Warits mengimbau tidak ada aktivitas kampanye selama hari tenang, dirinya berharap tidak ada aktivitas kampanye di luar jadwal.

"Termasuk juga ada larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama Masa Tenang,”
tambahnya.

Dijelaskan juga oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dimulai 28 November 2023 telah berakhir pada 10 Februari 2024.

“Artinya, selama 75 hari, Peserta Pemilu
sudah melaksanakan kampanye dalam berbagai metode, yang diperbolehkan menurut undang-undang,” ujar Gogot.

Gogot menambahkan saat ini, tengah memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Untuk itu, Ia menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk tidak menyelenggarakan kampanye dalam metode apapun.

"Termasuk, iklan di media massa cetak, elektronik berupa radio dan televisi, maupun media dalam jaringan (online)," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jatim KPU Jatim KPID Jatim Masa Tenang Pemilu iklan kampanye pemilu 2024 Pileg2024 pemilu2024