KETIK, HALMAHERA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara mengamankan 3 remaja di Desa Tomori Kecamatan Bacan Minggu, 15 September 2024.
Tiga remaja diamankan Satpol PP Halsel akibat tertangkap tangan mengonsumsi minuman keras (miras) di penginapan Pelangi. Alhasil penginapan tersebut kembali ditutup.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan.
“Iya, Satpol kembali gerebek amankan 2 perempuan dan 1 pria yang menyewa kamar di penginapan untuk mekonsumsi minuman keras. Saat pengrebekan mereka menyembunyikan satu botol miras di toilet tetapi berhasil ditemukan,” terang Irfan.
Menurut Irfan, penggrebekan di penginapan Pelangi merupakan yang kedua kalinya, karena sebelumnya satu pasangan bukan suami istri bersama 4 PSK diamankan di penginapan tersebut.
“Penginapan Pelangi ini kami tutup kembali untuk yang kedua kalinya selama 1 minggu kedepan. Nanti surat penutupan dikeluarkan oleh dinas PTSP,” sebutnya.
Irfan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menutup penginapan Pelangi secara permanen apabila kedapatan bandel membiarkan masalah yang sama terjadi ketiga kalinya.
“Jadi, kalau setelah penutupan kedua kalinya selama 7 hari, kemudian dibuka kembali dan kedapatan masalah yang sama dinas PTSP langsung berikan SP3 dan mencabut izin usaha secara permanen,” pungkasnya.
Diketahui, tiga remaja yang diamankan yaitu, pria berinisial LB (21) asal Tuwokona, perempuan berinisial IK (20) asal Tomori dan AK (20) asal Tomori.(*)