KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, salah satunya adalah Sandra Dewi alias SD pada Rabu (15/5/2024).
Artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya memang sengaja melakukan pemeriksaan kepada para istri tersangka untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Pemeriksaan kita fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi yang kami periksa adalah istri dari yang telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Kuntadi menjelaskan, lewat pemeriksaan itu penyidik diharapkan dapat menemukan harta atau aset milik tersangka ataupun keluarganya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, harta benda patut dicurigai karena hasil dari pencucian uang atau korupsi.
"Dengan demikian tindak penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat, guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tata niaga timah, mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Tim Kejagung juga mengungkapkan adanya kerugian ekologis dalam kasus tata niaga timah IUP PT Timah mencapai Rp 271 triliun berdasarkan perhitungan Ahli Lingkungan IPB Bambang Hero Saharja. (*)