KETIK, SURABAYA – Menyambut Hari Ibu 2023, Pemkot Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah.
Pembebasan ini ditujukan kepada masyarakat Surabaya ini belaku mulai 25 November hingga 31 Desember 2023.
Melalui postingan instagram @bapendasurabaya menjelaskan bahwa pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada beberapa kategori. Seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, PPJ, reklame, hiburan dan air tanah.
Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran atau tunggakan PBB mulai dari tahun 1994 sampai 2023 dan wajib pajak daerah tahun 2011 sampai 2023.
Dalam pembayaran PBB dan pajak daerah, masyarakat dapat melakukannya melalui Kantor Bapenda, UPTB, Pelayanan Pajak, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Indomaret, Alfamart, Qris, Blibli, OVO, Shopee dan Tokopedia.
Tak hanya itu, PBB juga dapat dibayarkan juga di Mobling atau mobil keliling PBB yang terus diupdate di media sosial Bapenda Surabaya. (*)