KETIK, MALANG – Peristiwa perampokan dan pembunuhan dengan korban perempuan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang terjadi Selasa, (16/7/2024) akhirnya terungkap. Kasus tersebut dirilis Polres Malang, Senin, (22/7/2024).
Identitas pelaku maupun tersangkanya adalah perempuan berinisial EW warga Surabaya (51) yang membunuh temannya sendiri bernama Sunik (48) warga Pakis, Kabupaten Malang.
Waka Polres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, sore sekitar pukul 16.45 WIB Juwanto (Suami Korban) sepulang Kerja langsung masuk rumah dan mendapati Istrinya bernama Sunik sudah dalam keadaan tewas.
"Mengetahui hal itu, suami korban berteriak histeris yang membuat tetangga berdatangan ke tempat kejadian perkara. Kami yang menerima laporan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Kompol Imam Mustolih.
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk CCTV dari jalur yang dilewati Tersangka didapat kesimpulan dan kesesuain untuk yang melakukan Perbuatan tersebut.
"Tersangka kemudian kami lakukan penangkapan di terminal Bratang Kota Surabaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya di Surabaya, yang didapati beberapa barang bukti," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, antara korban dengan tersangka berteman sudah selama enam bulan. Mereka berdua kenal melalui Tiktok.
"Pelaku datang ke rumah korban ini sudah sebanyak dua kali. Motif pelaku sakit hati karena tidak dipinjami uang sebesar satu juta oleh korban," ungkapnya.
Saat datang ke rumah korban untuk kedua kalinya, kata ia, pelaku membawa palu yang rencananya media digunakan untuk membunuh korban. Karena korban tidak dipinjami uang.
"Pelaku datang ke Malang menggunakan bis kemudian ojek online menuju rumah korban. Saat di rumah korban untuk kedua kalinya, pelaku sempat salat dhuhur bersama dan diberi makan rujak untuk dimakan bersama," sebutnya.
Ketika korban tidur kata Kasatreskrim Polres Malang, pelaku langsung membunuh korban. dengan menggunakan palu. "Cukup kejam tindakan yang dilakukan oleh pelaku," urainya.
Setelah membunuh korban kata ia, pelaku membawa sejumlah barang berharga milik korban. Diantaranya adalah sepeda motor dan ponsel milik korban.
Atas perbuatan tersebut kata ia, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana , Pasal 338 mengenai pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)