KETIK, SURABAYA – Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. 2 tersangka diamankan dengan barang bukti puluh kilo sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka, ada 40 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi. Bila di Rupiahkan, nilai Narkoba keseluruhan itu menyentuh angka Rp 66 miliar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu.
"Jaringan ini saling berkaitan," kata Pasma Royce, Senin (29/04/2024).
Berawal dari polisi menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap pada Kamis lalu pukul 13.00 WIB di Lobi Apartemen Kota Tangerang, Banten.
Dari tangan Sardiansyah, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kilogram lebih dalam tas jinjing, dan 20.098 butir ekstasi yang disimpan di tas ransel.
"Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel," ujar Royce.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menuju di daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Pengusaha properti, Yan Miller (48) asal Pekan Baru, Riau, diamankan di sana pada Jumat kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada petugas, tersangka Yan Miller mengaku masih menyimpan narkoba sabu dan ekstasi di sebuah rumah daerah Kasokendal, Majalengka, polisi kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut.
"Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilo lebih," terang Kapolrestabes Surabaya.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir ekstasi. Hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan seorang kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.
"Mereka sengaja memanfaatkan momen lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabuhi petugas," jelas Royce.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu LL serta TR yang diduga pemilik barang haram tersebut, dengan memasukkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)
Resnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu dan 26 Ribu Ekstasi
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
29 April 2024 22:15 29 Apr 2024 22:15