KETIK, MALANG – Petugas gabungan TNI-Polri kembali melakukan pembubaran arena judi sabung ayam di Kabupaten Malang, Minggu, (4/1/2024). Kali ini, lokasi arena judi sabung ayam yang dibubarkan berada di Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen.
Pembubaran arena judi sabung ayam di ibu kota Kabupaten Malang ini dilakukan oleh Polres Malang, Polsek Kepanjen, dan Batalyon Zeni Tempur 5/ABW. Lokasi yang digunakan arena judi sabung ayam berada di sebuah lahan kosong.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak terlihat aktivitas apa pun dan suasana tampak sepi. Namun, upaya penegakan hukum terus dilakukan dengan penuh ketelitian. Terdapat beberapa alat perjudian sabung ayam yang ditemukan di tempat tersebut.
Meliputi kandang ayam serta terpal yang terpasang diduga sarana judi sabung ayam. Langkah berikutnya, petugas TNI dan Polisi melakukan perobohan dan pembakaran terhadap sarana perjudian yang ditemukan.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menjelaskan bahwa pembubaran dugaan praktik judi sabung ayam tersebut dipimpin Kabagops Polres Malang Mohammad Bagus Kurniawan beserta personel gabungan.
"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respon cepat terhadap aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya kegiatan perjudian di wilayah tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut ia mengatakan, keberhasilan operasi gabungan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang berani melaporkan keberadaan praktik perjudian tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktek perjudian yang merugikan ini," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu strip balok di pundaknya.
Pihaknya juga menekankan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siap mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.
“Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat,” jelasnya.(*)