KETIK, SURABAYA – Setelah adanya gerakan Unair Memanggil dan Sabda Airlangga, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyatakan itu semua adalah bukan pernyataan resmi dari pihak kampus. Maka dari itu, Rektor Unair Prof Mohammad Nasih menitipkan 10 pesan untuk masyarakat.
Nasih menegaskan 10 pesan ini ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat karena adanya situasi yang akhir-akhir ini kurang mengenakkan. Dirinya merespon adanya suara akademisi saat mengkritik pemerintahan saat ini.
"Kami yakin dan percaya bahwa suara para intelektual, akademisi yang lahir dari hati, nurani serta kejernihan akal dan pikiran tetap menjadi suara yang murni," paparnya di Gedung Rektorat pada Rabu, (7/2/2024).
Ini bunyi 10 pesan dari Rektor Unair
Menyerukan semua pihak untuk secara bersama-sama mewujudkan demokrasi yang bermartabat di Indonesia, melalui salah satunya, namun tidak terbatas pada, penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Berkualitas, Jujur, Adil, Bebas, Rahasia, Aman dan Damal untuk itu, kami menyerukan dan mengajak.
1. Semua Pihak, khususnya para Aktor Politik untuk mengedepankan adab, moralitas, etika, tatakrama, dan sopan santun dalam berpolitik serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Para Elit, khususnya Elit Politik, baik di Pusat maupun di Daerah untuk menjadi suri tauladan yang baik bagi terwujudnya demokrasi yang bermartabat serta benar-benar lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta rakyat semesta daripada kepentingan pribadi, suku, golongan, maupun partai.
3. Semua Pihak untuk mematuhi dan mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan pemilihan umum baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Semua Pihak untuk berhenti menggunakan Politik Uang (money politics) dalam segala bentuk dan rupa, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai Pemberi maupun sebagal Penerima.
5. Semua Pihak untuk berhenti menggunakan politik pecah belah, memprovokasi, memfitnah, menyebarkan berita bohong, serta mengintimidasi, menakut-nakuti, mengancam, dan memaksa orang lain agar memilih pilihan tertentu.
6. Penyelenggara Pemilu untuk benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, adil, tidak memihak, independen, jujur, dan transparan.
7. Aparatur Penegak Hukum hendaknya menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi secara profesional, transparan, dan adil serta memberikan rasa keadilan bagi semua warga negara apapun pilihan politiknya.
8. Semua ASN beserta Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bersikap netral sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsi(TUPOKSI)-nya masing masing. Lebih detailnya untuk Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hendaknya benar-benar menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan semua warga negara, khususnya yang mempunyai hak pilih, untuk dapat memilih secara bebas, rahasia, dan tanpa rasa takut dan khawatir apapun pilihan yang bersangkutan serta menjamin kebebasan berpendapat.
9. Segenap elemen masyarakat: Profesor, Guru Besar, Ulama, Kyai, Cendekiawan, Intelektual, Akademisi, Dosen serta Mahasiswa agar menjaga nalar, akal sehat dan integritas diri serta secara aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pemilu yang berkualitas, jujur, adil, dan bebas serta pilihan yang rasional dan cerdas bagi keutuhan NKRI, keberlanjutan pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan dilandasi prinsip penuh tanggung jawab, arif dan bijaksana.
10. Seluruh Warga Negara yang mempunyai hak pilih, agar dengan suka cita hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya secara bebas, cerdas, rasional dan merdeka sesuai dengan suara hati nurani serta menjaga toleransi, menghormati dan menghargai pilihan orang lain yang mungkin berbeda. (*)