KETIK, SIDOARJO – Para pengunjung rumah biliar Three Brothers terkejut. Sedang asyik-asyiknya menyodok bola di meja biliar yang licin pada Kamis malam (28/3/2024), mereka dikejutkan oleh kedatangan anggota Satpol PP Sidoarjo. Petugas meminta manajemen menutup operasional tempat tersebut.
Aparat penegak peraturan daerah (perda) itu datang dengan dua mobil. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo Puguh Karyanto memimpin anggotanya. Mereka lalu mendatangi meja kasir. Sebagian lain melihat para pemain biliar sedang beraksi.
Puguh pun lalu menyampaikan Surat Pemberitahuan Bupati Sidoarjo tentang kewajiban menutup tempat usaha bagi tempat-tempat hiburan. Rumah biliar termasuk salah satunya. Sempat terjadi perdebatan. Sebab, manajemen rumah biliar merasa sudah punya izin. Puguh pun menunjukkan poin per poin isi surat bupati tersebut.
Pertama, larangan tutup itu berlaku untuk tempat hiburan malam. Karaoke, panti pijat, rumah musik, dan biliar. Kedua, pengusaha restoran, rumah makan, kafe, warung kaki lima, dan sejenisnya yang buka siang hari agar menyesuaikan atau memakai tabir untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ketiga, masyarakat dilarang memproduksi, menyimpan, memperdagangkan minuman (keras) beralkohol serta narkoba dan membakar/membunyikan petasan.
”Tiga poin itu yang kami laksanakan,” kata Puguh Kamis malam. Razia tersebut juga merupakan upaya cipta kondisi untuk situasi yang aman, kondusif, dan nyaman selama Ramadan.
Pada Kamis malam itu, ada dua rumah biliar yang didatangi petugas dan diminta tutup di kawasan Kavling DPR, Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Selain Three Brothers, ada juga Joker Biliar. Petugas Satpol PP Sidoarjo meminta manajemen menghentikan operasi. Para pemain juga diminta meninggalkan lokasi. Sebagian terlihat baru datang, lalu duduk. Belum sempat main sama sekali.
Pengelola mengaku rumah biliar beroperasi demi alasan biaya operasional. Untuk menggaji para karyawan. Namun, petugas tetap meminta mematuhi surat bupati.
”Kami lakukan operasi ini secara terukur. Kalau ada laporan pelanggaran kami tindaklanjuti,” ungkap Puguh.
Saat melakukan penutupan, petugas tidak menemukan minuman keras atau score girl di lokasi. Juga fakta bahwa kedua tempat biliar itu berada dalam naungan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI). Mereka diminta tidak beroperasi hanya saat bulan Ramadan.
Sebelumnya, pada Selasa malam (26/3/2024), Satpol PP Sidoarjo bersama Komisi A DPRD Sidoarjo juga menutup rumah biliar Probet Billiard di Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo. Tempat itu diinspeksi mendadak (sidak) berdasar pengaduan warga.
Mengapa? Probet Billiar dilaporkan sering beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari. Padahal, lokasinya ada di dekat perkampungan, musala, masjid. Warga Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, merasa terganggu dan melapor ke DPRD Sidoarjo. (*)