KETIK, MALANG – Polres Malang menahan DMM (40) yang meracuni istrinya DS (40) di Perumahan Mondoroko Raya, Singosari, Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Senin, (12/2/2024).
Seperti diberitakan ketik.co.id sebelumnya, peristiwa menggemparkan ini, terjadi pada Rabu, (24/1/2024). Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan secara gamblang kasus ini.
"Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS dengan inisial tersangka adalah DMM, dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2024," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penyelidikan yang telah dilakukan ditemukan pesan singkat di ponsel dan buku diari korban yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.
Motif perbuatan tersangka melakukan hal tersebut diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban yang mengakibatkan pertengkaran hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.
Modus operandi yang digunakan, masih kata Kasatreskrim Polres Malang, tersangka diduga dengan memaksa korban untuk meminum cairan pembersih toilet saat bertengkar.
Lanjut ia, hal itu sesuai keterangan salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban DS, mengetahui bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan dari botol yang biasanya digunakan membersihkan lantai kamar mandi.
“Saksi melihat bahwa tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas yang berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” ungkapnya.
Kasatreskrim menyebut, meskipun hingga kini tidak mengakui perbuatannya, tersangka DMM telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya. AKP Gandha menekankan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka.
"Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata ia, DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)