KETIK, MALANG – Calo dan honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang yang terjaring OTT Saber Pungli meraih keuntungan Rp5 Juta Per Bulan. Hal ini terungkap saat Tim Saber Pungli melakukan rilis di Polres Malang, Senin (27/5/2024).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kedua pelaku yang diamankan saat OTT berinisial W selaku calo dan DKO honorer. Lokasi OTT berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Dari sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan kemarin dilakukannya kegiatan operasi tangkap tangan itu sudah lebih 200 KTP yang dicetak dan lebih dari 30 eksemplar kartu keluarga yang dicetak," ujar AKP Gandha Syah Hidayat.
Lebih lanjut ia menyebutkan keuntungan yang diperoleh kedua pelaku tersebut selama menjalani praktik pungutan liar atau pungli kepengurusan KTP kepada masyarakat.
"Jadi kalau dihitung per bulan itu kurang lebih dari 150 KTP dan lebih dari 30 kartu keluarga yang dia buat dengan keuntungan per bulannya itu sekitar lebih dari Rp 5 juta lebih," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Malang sekaligus Ketua Saber Pungli Kompol Imam Mustolih juga menjelaskan kronologi awal mula pengungkapan OTT tersebut
"Bermula dari masyarakat atas nama Fadila yang saat itu mengurus KTP. Kemudian W menawarkan mengurus tanpa prosedur dan berbiaya," ucapnya di tempat yang sama.
Kemudian, masyarakat tersebut membuat kepengurusan KTP dengan biaya Rp 150 ribu. Setelah itu, W memberitahukan bahwa dokumennya sudah jadi melalui bukti foto dikirimkan ke aplikasi WhatsApp.
"Karena saat itu yang bersangkutan ada keperluan, jadi tidak langsung mentransfer biaya tersebut karena ada kegiatan. Setelah itu ditelusuri beberapa hari, ternyata kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu balok di pundaknya tersebut.
Atas dasar itu, kata ia, korban melaporkan ke Saber Pungli yang kemudian ditindaklanjuti dengan OTT tersebut. Saat diamankan disita barang bukti ratusan keping KTP.
Baik itu KTP dengan blanko baru maupun KTP bekas atau blanko lama, dua unit CPU, dua unit mesin finger print, tujuh unit mesin pencetak KTP dan satu unit ponsel.
Untuk pelaku W kata Wakapolres Malang, dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sedangkan untuk tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Tim Saber Pungli Polres Malang. OTT itu berkaitan dengan pengurusan KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Informasi yang diperoleh Jumat, (24/5/2024), dua orang diamankan pada OTT tersebut adalah seorang calo dan petugas honor Dispendukcapil Kabupaten Malang yang membidangi urusan KTP. (*)