KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi capim KPK periode 2024-2029," ujar Ghufron dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Senin (15/7/2024).
"Berharap rida dan perlindungan Allah Swt semoga terpilih pimpinan yang terbaik untuk pemberantasan di Indonesia," sambungnya.
Nurul Ghufron juga mengajak masyarakat untuk turut mendaftarkan diri sebagai Capim KPK. Menurutnya, semakin banyak yang mendaftar makin terbuka ruang terpilih yang terbaik.
"Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK, korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK, semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," ujarnya.
Siapa sebetulnya Nurul Ghufron, berikut profilnya.
Profil Nurul Ghufron
Pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974 ini menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997.
Ia melanjutkan pendidikan hukum di S2 Universitas Airlangga hingga lulus pada tahun 2004 dan mendapatkan gelar Doktor pada tahun 2012 dari Universitas Padjajaran.
Sejak tahun 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember. Beberapa mata kuliah yang ia ampu antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana. Kemudian pada tahun 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.
Pada 20 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 oleh Presiden Jokowi. Ghufron adalah satu-satunya pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi.
Saat dilantik, usia Ghufron baru 45 tahun, sehingga jadi pimpinan KPK termuda. Namun, sebelum pelantikan, usia Ghufron sempat jadi polemik.
Sebab, pada September 2019, DPR dan pemerintah baru saja menyelesaikan revisi UU KPK Nomor 3 Tahun 2002 yang berubah jadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Di UU yang baru, calon pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun dari sebelumnya 40 tahun.
Ghufron akhirnya tetap dilantik dengan argumentasi proses seleksinya dimulai sebelum UU KPK direvisi.
Pada akhir 2022, Ghufron mengajukan gugatan soal aturan batas usia pimpinan KPK yang tertuang di UU KPK Nomor 19/2019. Selain itu, dia juga menggugat aturan masa jabatan pimpinan KPK yang cuma empat tahun jadi lima tahun.
Kedua gugatan Ghufron dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2023. (*)