KETIK, JAKARTA – Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih 12 jam, Senin (13/05). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Mulanya, namanya dirinya semakin mencuat di media karena disebut dalam persidangan kasus penerimaan gratifikasi SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyanyi ini disebut-sebut menerima saweran dari SYL sejumlah Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk dana hiburan di Kementerian Pertanian.
Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian membenarkan hal tersebut. Dalam kesaksiannya di persidangan, Arief menyebut pembayaran itu ditransfer ke rekening bernama Rezky.
Berikut profil lengkap Nayunda Nabila
Nayunda Nabila merupakan penyanyi asal Makassar, dirinya pernah mengikuti ajang Rising Star Indonesia Dangdut di salah satu stasiun Tv.
Perempuan bersuara merdu ini adalah seorang penyanyi muda kelahiran 8 Juni 1991. Nayunda Nabila memang bercita-cita menjadi penyanyi sejak kecil hingga mengikuti les vokal dan kompetisi bernyanyi.
Nayunda juga berhasil menyabet golden ticket Indonesia Idol pada tahun 2012, namun sayangnya di ajang tersebut dirinya tidak mendapatkan gelar juara.
Penyanyi perempuan ini merilis single pada tahun 2017 berjudul Lelah Mengalah, lagu ini populer hingga ke Negeri Jiran karena itulah Nayunda berhasil menggapai kesuksessan.
Namun ternyata, lagu Lelah Mengalah tersebut terjerat kontroversi karena dituduh merekam lagu dari dua penyanyi sebelumnya yaitu The Mirza.
Tak hanya penyanyi, Nayunda juga memiliki sertifikasi seorang advokat. Hal ini berdasarkan salah satu unggahannya di akun instagram pribadinya dirinya. Nayunda membagikan momen sedang melakukan pengambilan sumpah advokat pada Oktober 2023 lalu.
Nayunda Nabil juga disebut-sebut sebagai kadar Partai Nasdem, partai yang sama dengan Syahrul Yasin Limpo.
Perlu diketahui, selain Nayunda, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda dari Suita Travel, Harvey (pegawai Suita Travel), dan A Rekni (pegawai Maktour Travel), yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan. (*)