Pria Asal Pamekasan Cabuli Penjaga Toko di Kabupaten Malang, Ngakunya Khilaf

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

8 Februari 2024 05:27 8 Feb 2024 05:27

Thumbnail Pria Asal Pamekasan Cabuli Penjaga Toko di Kabupaten Malang, Ngakunya Khilaf Watermark Ketik
Petugas Polsek Dau dan Polres Malang ketika mengintrogasi pelaku pencabulan terhadap penjaga toko di Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Aksi yang dilakukan pria satu ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, SA (31) pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan ini ditahan Polres Malang karena melakukan pencabulan terhadap perempuan penjaga toko di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kejadian tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan setelah diunggah di media sosial. Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan terkait kasus itu.

Menurutnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Kamis (8/2/2024).

Lebih lanjut Ipda Dicka menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal saat SA berkunjung ke warung tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk menumpang salat magrib di dalam warung. Setelah diperbolehkan, korban kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.

Namun, situasi berubah drastis saat SA yang meminjam kain sarung dari korban, mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Korban sontak berontak dan berteriak, namun SA mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.

Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.

“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” kata perwira pertama dengan satu balok di pundaknya tersebut.

Dikatakan Ipda Dicka, warga yang mendengar teriakan korban sempat mencari hingga berhasil mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya ke Polsek Dau.

"Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dari haril pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. "Ia (Pelaku) mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata," ungkapnya.

SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pamekasan Kabupaten Malang PENCABULAN Polres Malang Cabuli Penjaga Toko