Polwan Pembakar Suami Ditahan di Tempat Khusus, Ini Alasan Polda Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

10 Juni 2024 14:29 10 Jun 2024 14:29

Thumbnail Polwan Pembakar Suami Ditahan di Tempat Khusus, Ini Alasan Polda Jatim Watermark Ketik
Kombes Pol Dirmanto saat diwawancarai, Senin (10/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, Polda Jatim akhirnya menahan Briptu FN pada Senin (10/06). Polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar suaminya sendiri, Briptu RWD. 

Meski menjadi tersangka dan langsung ditahan, Briptu FN tidak ditempatkan di sel tahanan perempuan sebagaimana tersangka lainnya. Ia ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Polda Jawa Timur.

Penyidik punya alasan khusus atas penempatan penahanan Briptu FN ini. Yakni karena ia memiliki tiga anak yang masih balita, -dua diantaranya adalah anak kembar yang baru lahir beberapa bulan yang lalu. 

"Hasil dari gelar pertama yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur. Akan tetapi tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan undang-undang," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Dirmanto menjelaskan saat kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban yang tidak lain suaminya yang mengalami luka bakar. Beberapa bagian tubuhnya di tangan sebelah kanan kedatangan sebelah kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya akibat terbakar juga.

"Pelaku sempat berusaha menolong untuk memadamkan api, namun kondisi api sudah semakin besar, yang membuat pelaku berteriak minta tolong," ucapnya.

Saat ini Polda Jatim memanggil lima saksi terkait kasus ini terdiri dari 3 saksi yang melihat kejadian serta dua ahli. "Ahli yang kami panggil ahli psikologi forensik dan psikiater," ucap Dirmanto.

Saat disinggung perkara KDRT yang dilakukan pelaku ke korban, Dirmanto enggan menyebutkan. "Kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yakni pasal 3 di mana di situ disebutkan ada kamar (ranah) privasi," ucap Dirmanto.

Dalam kasus KDRT, polisi bisa tidak mengungkap semua unsur pertanggungjawaban pidananya. 

"Tidak semua mens rea (niat jahat), tidak semua actus reus (perbuatan melawan hukum) itu bisa diungkap di media," ucap Dirmanto. 

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Dirmanto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polwan bakar suami Polisi Polisi Polda Jatim Jawa timur Gara gara judi KDRT