KETIK, SURABAYA – Polisi telah resmi menerapkan Bripda FN, polwan pembakar suaminya yang juga seorang polisi, sebagai tersangka. Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Jatim, dari sebelumnya di Polres Mojokerto Kota.
Korban, Briptu RWD, anggota Satsamapta Polres Jombang meninggal dunia pada Minggu (09/06) siang, beberapa jam setelah dilarikan ke rumah sakit. Sang istri yang juga pelaku ikut mengantar sang suami ke rumah sakit, sembari menangisi perbuatannya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, tempat pasutri sesama polisi ini tinggal. Bripda FN selama ini berdinas di Polres Mojokerto Kota.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyebut, dugaan sementara kasus ini karena dipicu oleh judi online. Sang istri, Briptu FN jengkel dengan perbuatan korban, Briptu RWD yang menghabiskan uang keperluan rumah tangga untuk bermain judi.
Perkara yang menewaskan Briptu RWD diambil alih langsung Polda Jatim untuk memeriksa Briptu FN.
"Betul untuk perkara tersebut diambil alih oleh Polda Jatim, tepatnya di Subdit Renakta Ditreskrimum, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan (pelaku), Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Dirmanto.
Saat ini, tersangka yang merupakan ibu tiga anak itu masih mengalami trauma mendalam. Sehingga polisi melakukan pendampingan dengan menghadirkan psikiater bagi pelaku dan anak pelaku.
"Briptu FN masih trauma mendalam terkait dengan peristiwa itu," kata dia.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto pun merasa prihatin atas kejadian ini. Sekaligus menyampaikan duka mendalam lantaran Briptu RDW meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah.
"Kami prihatin dengan kejadian itu, Pak Kapolda sampaikan duka mendalam kepada keluarga korban," ucap Dirmanto.
Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati emas ini memastikan bahwa Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini tidak mau gegabah terhadap tersangka. Pihaknya tetap memberikan fasilitas trauma healing.
"Saat ini tersangka masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan difasilitasi trauma healing, kami juga libatkan psikiater," kata Dirmanto.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Briptu FN, Dirmanto menyampaikan kalau dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. "Sementara kami tetapkan Pasal KDRT," tegas dia.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.
Saat berada di rumah keduanya terjadi cekcok lantaran gaji ke 13 korban yang diperoleh sebesar Rp2,8 juta hanya tersisa Rp800 ribu. Sebelum korban tiba, pelaku sempat membeli satu botol bensin dibawa ke rumah dinasnya.
Sekitar pukul 10.30 WIB korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku ke dalam rumah dan mengunci dari dalam. Oleh pelaku, korban disuruh untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut.
Tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
Terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ Ini lo yang lihaten iki”. Namun korban diam saja.
Api lantas menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Mendengar teriakan minta tolong korban, rekan korban Alvian masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.
Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB. (*)