KETIK, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir sabu-sabu (SS) berinisial DN (24) asal Waru Kabupaten Sidoarjo, Jatim dan HH (33) asal Mandalajati Kota Bandung. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti SS seberat 33,9 Kg yang disimpan dalam koper.
"Saat BN dan HH ditangkap, kami menemukan barang bukti berupa dua koper yang berisi 33 bungkus Teh China warna kuning merk Guanyinwan. Saat dibuka ternyata isi dalam bungkus tersebut narkoba SS dengan berat 33,9 Kg," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Rabu (26/7/2023).
Penanglapan ini terjadi Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 12.15 WIB, kamar hotel wilayah kota Palembang Sumatera Selatan. Penangkap pelaku ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya.
"Ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya. Setelah Mei lalu menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PN, yang saat itu mengamankan baranng bukti SS seberat 28,3 kilogram," ucapnya.
Para pelaku diduga komplotan pengedar narkotika sabu jaringan Sumatera-Jawa."Barang bukti SS yang kami sita dari pelaku DN dan HH rencananya dari Palembang akan dibawa ke wilayah Jawa untuk diedarkan, khususnya di Kota Surabaya. Namun, bisa kami gagalkan," ujarnya.
Dari pelaku DN dan HH, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta, timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler dan tujuh buah kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup. (*)
Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Kurir SS dengan BB 33,9 Kg
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno
26 Juli 2023 16:01 26 Jul 2023 16:01