KETIK, MALANG – Sebanyak 29 kasus curanmor dengan mengamankan 10 tersangka, berhasil diungkap Polres Malang. Keberhasilan tersebut dirilis oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, di Mapolres Malang, Sabtu, (10/2/2024).
Selain berhasil mengamankan 10 tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sejumlah sepeda motor hasil curian, satu unit mobil Toyota kijang Super dan satu buah mesin kapal atau perahu.
Kemudian ada pula kunci leter T, alat besi dan palu sebagai alat pendukung kejahatan.. Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, berbagai modus yang dilakukan oleh tersangka maupun pelaku curanmor.
"Seperti dilakukan berinisial UN, SA, R, FR, FS dan S yang berkeliling untuk mencari sasaran.. Setelah mendapatkan sasaran, kemudian pelaku mencuri kendaraan dengan kunci leter T," ujarnya.
Modus lainnya yang dilakukan tersangka kata ia, yang disasar adalah motor atau mesin kapal perahu untuk dilakukan pencurian. "Tersangka S dan SA membobol rumah dan melakukan pencurian mesin speedboat," sebutnya.
Sedangkan tersangka W kata Wakapolres Malang, modus yang dilakukan dengan merubah nomor rangka dan mesin sepeda motor dengan alat yang sudah dipersiapkan.
"Selain itu, juga ada dua pelaku penadahan sepeda motor hasil pencurian," terangnya. Untuk para pelaku pencurian kendaraan motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan.
Pada kesempatan itu, Polres Malang juga mengembalikan sepeda motor hasil pencurian kepada para korbannya dengan catatan dapat memajukan surat bukti kepemilikan. (*)