KETIK, MALANG – Komplotan pembobol rumah kosong berhasil diamankan Polres Malang. Komplotan berjumlah tiga orang tersebut berhasil ditangkap usai menggasak harta korban senilai puluhan juta rupiah.
Ketiga pelaku itu yakni (41 tahun), MA (33 tahun), dan AS (42 tahun). Dari ketiga pelaku, MA diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curah) yang sudah dua kali masuk penjara.
KBO Satreskrim Polres Malang Iptu A Taufik menjelaskan mengenai keberhasilan ungkap kasus tersebut. "Kami mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis," ujarnya Senin, (29/4/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kejadian pencurian menimpa korban bernama TY (47 tahun), seorang perempuan yang tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 13 Maret 2024 saat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal untuk melaksanakan ibadah salat tarawih di musala terdekat.
Komplotan pelaku yang telah mengamati situasi kemudian berbagi peran. Ada yang berjaga di luar, sementara pelaku lain masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela. Mereka berhasil mengambil barang-barang berharga korban, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas.
"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah," sebutnya.
Berbekal laporan dari korban, Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya terletak di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (27/4/2024).
Dari pengakuan KI, kata Taufik, polisi kemudian berhasil menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.
Dikatakan Iptu Taufik, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Penyidik masih terus mengembangkan keterangan para tersangka terkait kemungkinan melakukan kejahatan di tempat lain.
"Kepada ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya. (*)