Polres Malang Gandeng PG Kebonagung Beri Bantuan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

15 Juni 2024 13:12 15 Jun 2024 13:12

Thumbnail Polres Malang Gandeng PG Kebonagung Beri Bantuan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Watermark Ketik
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana bersama pimpinan PG Kebonagung memberikan bantuan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Meski Tragedi Kanjuruhan hampir dua tahun berlalu, Polres Malang terus memberikan bantuan bagi keluarga korban. Kali ini, Polres Malang menggandeng PG Kebonagung, kembali memberikan bantuan, Sabtu, (15/6/2024).

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, bersama Pimpinan PG Kebonagung, Arifin. Langkah ini diambil dengan tujuan membantu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk mengembangkan usaha yang telah dijalaninya.

Bantuan diserahkan kepada Sumarlik, orang tua dari korban meninggal Elizabeth Agustin asal Kecamatan Tumpang, Tasingun, keluarga almarhum Tegar Ardian Yoga asal Pakisaji.
Kemudian, Karyatriningsih, orangtua almarhum Riyang Ambarwati asal Kecamatan Kepanjen, serta Ruslan, ayah dari almarhum Gunawan, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai sebagai modal usaha, melainkan juga berupa rombong dan peralatan lengkap untuk berjualan. Selain itu, terdapat juga mesin jahit dan etalase beserta barang dagangan untuk berjualan.

Dalam sambutannya, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan UMKM kepada keluarga korban Kanjuruhan merupakan program rutin Polres Malang.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan dukungan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan menyalurkan bantuan UMKM dan modal.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari PG Kebonagung, sehingga jumlah keluarga yang menerima bantuan bisa bertambah dari biasanya hanya dua atau tiga, menjadi empat keluarga kali ini,” ujar AKBP Putu Kholis Aryana usai penyerahan bantuan.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dukungan ini bertujuan untuk membantu keluarga korban mengembangkan usaha mereka. Kepolisian juga terus berkomunikasi melalui perhimpunan dan yayasan yang telah dimiliki keluarga korban.

Tujuannya, untuk mengakomodasi jika masih ada keluarga yang membutuhkan pekerjaan, agar dapat diprioritaskan untuk bekerja di PG Kebonagung.

“Apabila dari keluarga korban membutuhkan pekerjaan dan memenuhi syarat untuk diterima di PG Kebonagung, kami akan prioritaskan,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.

DIkatakan Kapolres Malang, program pengembangan UMKM bagi keluarga korban Kanjuruhan ini akan terus berlanjut. Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Presidium Aremania dan beberapa perusahaan serta unit usaha untuk saling menginformasikan jika ada keluarga korban Kanjuruhan yang membutuhkan pekerjaan. Beberapa rekan usaha lain juga siap memberikan pelatihan usaha.

“Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya keterlibatan pihak-pihak pelaku usaha di Kabupaten Malang, kita bisa memberikan dukungan lebih kepada keluarga korban Kanjuruhan yang masih membutuhkan bantuan,” terangnya.

Sementara itu, Pimpinan PG Kebonagung, Arifin, menyatakan bahwa pihaknya turut ambil peran dalam kepedulian terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melalui dana corporate social responsibility (CSR). PG Kebonagung berjanji akan terus bersinergi dengan Polres Malang untuk ke depannya.

“Semoga bantuan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya dan bisa membantu serta bermanfaat bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan,” kata Arifin.

Dengan adanya bantuan ini, dia berharap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat lebih terbantu dalam menjalani kehidupan dan mengembangkan usaha mereka untuk masa depan yang lebih baik.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema versus Persebaya pada 1 Oktober 2022, dipicu oleh tindakan polisi yang menyemprotkan gas air mata ke arah penonton yang hendak memberikan dukungan kepada tim kesayangannya.

Langkah yang sebenarnya sudah tegas dilarang oleh FIFA itu berakibat fatal, sehingga mengakibatkan 135 orang tewas meregang nyawa, sebagian besar karena berdesak-desakan dan kekurangan oksigen.

Tragedi Kanjuruhan dicatat menjadi salah satu tragedi terburuk dalam sepak bola di seantero dunia. Dua perwira polisi yang sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, akhirnya dihukum masing-masing 2 tahun dan 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap alpa dalam menjalankan tanggung jawab pekerjaannya hingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang Arema FC Aremania