KETIK, MALANG – Kasus home industri ilegal di Wajak, Kabupaten Malang dibongkar Polres Malang. Dua pelaku diamankan sekaligus ditetapkan sebagai terangka yakni berinisial MZ (36) dan M (47).
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih membeberkan pengungkapan kasus tersebut yakni bermula dari Satgas Pangan melakukan pengecekan di Pasar.
"Bahwa Satgas Pangan ketika melakukan pengecekan bahan pokok di pasar didapatkan minyak goreng kemasan botol Polos dan botol berstiker Minyakita yang tertulis 1 liter. Namun, saat ditimbang oleh UPT Metrologi Legal, ukurannya tidak sampai satu liter," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (11/06/2024).
Akibat perbuatan tersangka, para pedagang dan pembeli mengalami kerugian lantaran mereka mendapatkan minyak goreng yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya.
"Mendapati keluhan para pedagang dan konsumen pasar tersebut, Satgas pangan Polres Malang bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi bahwa tempat produksi minyak goreng tersebut berada di sebuah rumah di Wajak," ungkapnya.
Kemudian Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan terhadap tempat produksi tersebut. Benar saja, tempat tersebut digunakan para tersangka untuk memproduksi minyak goreng curah ke dalam kemasan botol.
"Yang saat itu tertangkap tangan akan melakukan pengiriman hasil produksi ke daerah Sidoarjo," kata perwira menengah dengan satu melati di pundaknya
Menurutnya, kedua tersangka bersama-sama memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan menjual minyak goreng curah dikemas dalam kemasan botol polos serta kemasan botol dengan merek Minyakita secara ilegal.
"Minyak goreng tersebut dikemas tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan. Ada nomor BPOM dan barcode di kemasan itu, tapi setelah dicek ternyata palsu," terangnya.
Dikatakannya, modus dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengemas minyak goreng curah ke kemasan Minyakita dan polosan. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan motif keduanya melalukan pengemasan Migor Ilegal tersebut.
"Tujuannya untuk memperoleh keuntungan. Dalam satu bulan, keuntungannya bisa mencapai Rp357 juta per bulan," sebutnya.
Ia menyebutkan, pelaku berhasil memproduksi ribuan botol Migor Ilegal baik polos dan berstiker Minyakita. "Distribusinya di Malang hingga Sidoarjo. " imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Industri Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan dengan Rp2 Miliar.(*)