Polres Malang Bekuk Empat Perampok Rumah Pegawai Koperasi, Dua Masih Buron

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

25 April 2024 14:16 25 Apr 2024 14:16

Thumbnail Polres Malang Bekuk Empat Perampok Rumah Pegawai Koperasi, Dua Masih Buron Watermark Ketik
Polres Malang ketika merilis kasus perampokan rumah pegawai koperasi di Kecamatan Kalipare. (Foto : Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Peristiwa perampokan rumah pegawai koperasi di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang berhasil diungkap Polres Malang. Sebanyak empat pelaku perampokan dirilis Polres Malang, Kamis, (25/4/2024).

Empat tersangka itu yakni M alias Tari (43) dan ES alias Gendut (51), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. KA alias Atas (43), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar dan S alias Atun (40), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. 

Sedangkan dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih buron. Dua pelaku berstatus buron adalah J (50) dan AW alias Ari Dolok (35), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Keduanya diketahui sebagai residivis kasus yang sama. 

Diberitakan sebelumnya, perampokan itu terjadi di rumah pegawai koperasi sekaligus rentenir berinisal RS di Desa Tumpakrejo, Kalipare, (5/4/2024) lalu. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hampir Rp 100 Juta. Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan mengenai keberhasilan ungkap kasus perampokan tersebut.

"Para pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Sedangkan dua pelaku yang masih buron, sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih didampingi Kasatreskrim AKP Gandha Syah, saat pers rilis.

Lebih lanjut ia mengatakan,  perampokan terjadi pada Jumat (5/4/24), di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Korbannya pasangan suami istri, Rubiyono Slamet (46) dan istrinya Rini Setyowati (43). Korban adalah karyawan sebuah koperasi. 

Para pelaku beraksi dengan menyewa mobil rental. Empat pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu samping yang tidak terkunci, sedangkan satu pelaku sebagai driver dan satu lagi berjaga di luar. 

"Begitu masuk, para pelaku langsung menyekap korban. Mulut dilakban dan kedua tangan diikat lalu dimasukkan ke dalam kamar belakang," jelasnya. 

Selanjutnya, kata ia, para pelaku merampok beberapa barang berharga senilai ratusan juta. Selain uang tunai, juga beberapa barang lain termasuk perhiasan emas. 

"Semua perhiasan emas sudah dijual oleh para tersangka. Kemudian uangnya dibagi. Ada yang mendapat Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 12 juta sesuai dengan perannya masing-masing," tambah AKP Gandha Syah. 

Terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan korban. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Keempat pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," terangnya.

Untuk diketahui, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian kekerasan dengan ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perampokan Polres Malang Kabupaten Malang perampok