KETIK, JEMBER – Polres Jember mengungkap empat sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Jember.
Kepolisian menangkap 5 orang oknum yang menyalahgunakan BBM dengan barang bukti berupa 2 kendaraan roda 4, satu kendaraan roda 3, satu kendaraan roda dua, 15 jerigen, 33 drum dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Ada empat laporan polisi yang kami terbitkan, menindaklanjuti temuan di lapangan yaitu di daerah (kecamatan) Pakusari, Kencong, Puger, dan Umbulsari,” papar AKBP Moh Nurhidayat saat rilis pada Jumat (28/7/2023) siang.
Nurhidayat menjelaskan para tersangka berasal dari sindikat atau kelompok yang berbeda dengan berbagai modus.
Modus operandi yang pertama adalah tersangka FR membeli BBM subsidi di SPBU Pakusari menggunakan jerigen yang kemudian dikumpulkan dalam satu penampungan. Kemudian berulang hingga 5 kali pembelian dalam sehari.
Kedua, tersangka MNS membeli BBM subsidi di SPBU Kencong menggunakan mobil APV yang dimodifikasi dengan tambahan tangki, sehingga dapat menampung hingga 200 liter. Kemudian dijual kepada pom mini di wilayah sekitar.
Barang bukti ungkap kasus penyalahgunaan BBM (Foto: Fenna/Ketik.co.id)
Ketiga, tersangka IM dan IAP membeli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan 4 drum ukuran 200 liter yang diangkut mobil pickup. Lanjutnya akan dijual kembali kepada pom mini.
Terakhir, tersangka IS mendapatkan kiriman BBM subsidi yang sudah dioplos dari YD, masih DPO, yang kemudian dijual kembali kepada konsumen lain menggunakan kendaraan roda tiga.
Lanjutnya, Nurhidayat menjelaskan pihaknya melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi dan mitra yang terlibat. “Baik SPBU, serta yang memanfaatkan BBM itu karena dijual kembali ke beberapa SPBU mini,” ujarnya.
Mengambil langkah mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya akan berkoordinasi dengan SKK Migas atau pengawas dari SPBU di wilayah Kabupaten Jember.
“Harapan kami ini tidak terulang, untuk oknum kalau nanti ada kelangkaan BBM otomatis kami akan lakukan lidik ulang,” ujar mantan Kapolres Jombang.
Dari perbuatan tersangka lalu akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 tahun 2023. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*)