KETIK, BATU – Seorang pria berinisial MND ditangkap Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Batu karena kedapatan akan mengedarkan sabu di wilayah Kota Batu.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengungkapkan, pria yang akan mengedarkan barang haram tersebut tertangkap basah saat hendak meranjau sabu pada Minggu (9/6/2024).
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa 2 buah plastik sabu itu rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau," katanya, Senin (10/6/2024).
Iptu Ariek menjelaskan, tersangka MND berperan sebagai pengedar yang diduga sering beroperasi di wilayah Kota Batu. Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka untuk mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba di Kota Batu.
"Penangkapan tersangka dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan 2 buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 8,25 gram. Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami terus melakukan mendalami kasus ini. Untuk mengungkap peredaran narkoba yang lain. Sehingga dapat menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," tegasnya(*)