KETIK, MALANG – Jabatan Sekda Kabupaten Malang yang ditempati Nurman Ramdansyah sebagai Pj menggantikan Wahyu Hidayat sejak Senin, (9/10/2023) lalu mendapat perhatian Politisi PDI Perjuangan.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Abdul Qodir mendesak Bupati Malang Sanusi segera proses open bidding atau lelang jabatan Sekda Kabupaten Malang.
Tujuannya untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi Sekda secara definitif. "Hal tersebut tidak boleh dianggap remeh, mengingat Sekda merupakan jabatan yang sangat penting," kata Abdul Qodir, Sabtu, (30/3/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, hal itu sangat penting mengingat sebentar lagi memasuki masa Pilkada Kabupaten Malang. Sehingga diperlukan pejabat definitif untuk mengantisipasi suatu hal.
"Apabila Bupati Sanusi nantinya dicalonkan lagi, maka ada mekanisme dimana Bupati harus menjalankan cuti kampanye. Maka otomatis sesuai aturan dalam masa cuti, jabatan kepala daerah akan dijabat oleh Pj. Sehingga dalam situasi seperti ini, pemerintahan tidak akan berjalan efektif apabila dua jabatan strategis dijabat oleh Pj," beber Adeng sapaan akrabnya.
Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Malang ini menambahkan, merujuk pada asal 2 ayat 1 huruf a Perpres nomor 3 tahun 2018, idealnya jabatan Pj Sekda tidak boleh lebih dari 6 bulan.
"Selain posisi Sekertaris Daerah, hingga saat ini juga terdapat sejumlah OPD yang dijabat oleh Pj Kepala Dinas, sehingga hampir seluruh kebijakan strategis, utamanya yang bersentuhan dengan pembiayaan akan berdampak pada optimalisasi layanan kepada masyarakat. Sebab jabatan Pj memiliki kewenangan terbatas dalam upaya pengelolaan anggaran," ungkapnya.
Lebih jauh, Adeng mendesak agar Bupati Malang Sanusi segera mengambil kebijakan terkait posisi Sekda. Menurut pandangannya, ada banyak sosok di Pemkab Malang yang layak mengisi posisi Sekda secara definitif.
"Lagian saya lihat Wahyu Hidayat juga sudah mulai merasa nyaman dengan jabatannya sekarang. Sehingga tidak perlu 'nggandoli' Wahyu Hidayat karena masih ada dan banyak pejabat yang layak menjadi Sekda definitif. Asal Bupati mau membuka proses open bidding. Cuma apa pertimbangannya ketika Bupati tidak segera memerintahkan OPD untuk melakukan open bidding, ini yang bisa menjawab hanya Bupati," terangnya.
Terakhir, ia mengatakan, peran strategis Sekda yang merupakan pejabat pembina kepegawaian dan ketua tim anggaran di daerah menjadikan jabatan tersebut sebagai sentral birokrasi di pemerintah daerah.
"Begitu strategisnya jabatan Sekda, tegasnya, maka Bupati harusnya segera bergerak membuat terobosan," tuturnya. (*)